Tegal, Gugat.id – Operasional sebuah rumah kos di Jalan Flores Lama, Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, disepakati untuk ditutup setelah warga menyampaikan keberatan terkait dugaan penyalahgunaan tempat tersebut untuk aktivitas prostitusi daring
Kesepakatan itu dicapai dalam audiensi yang difasilitasi Polsek Slawi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Slawi di Kantor Kelurahan Kudaile, Kamis (8/10/2026). Pertemuan yang berlangsung pukul 13.30 hingga 15.30 WIB tersebut menjadi wadah dialog antara warga dan pemilik rumah kos untuk mencari penyelesaian atas keresahan masyarakat
Audiensi dihadiri Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan Widodo, Kepala Kelurahan Kudaile Amelia Dwi R., perwakilan DPMPTSP Kabupaten Tegal, unsur Kecamatan Slawi dan Koramil Slawi, pemilik rumah kos Faizin, serta perwakilan warga RW 04 Kelurahan Kudaile
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan dan meminta agar operasional rumah kos dihentikan. Aspirasi itu muncul menyusul dugaan penyalahgunaan tempat kos untuk aktivitas prostitusi daring yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan
Menanggapi permintaan tersebut, pemilik rumah kos, Faizin, menyatakan kesediaannya untuk menutup operasional usaha. Ia juga bersedia membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen terhadap kesepakatan yang dicapai bersama warga
Selain itu, Faizin menyampaikan rencana untuk menjual atau mengalihkan penyewaan bangunan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Tegal, Indah Roikhatul Janah, menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi perizinan, usaha rumah kos tersebut telah terdaftar secara daring sejak 2023 dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun informasi mengenai dugaan penyalahgunaan tempat usaha tersebut akan menjadi bahan koordinasi dan penanganan lebih lanjut oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo, menekankan pentingnya menuangkan hasil audiensi dalam berita acara atau surat pernyataan yang ditandatangani pihak terkait. Dengan demikian, kesepakatan tersebut memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan
Sementara itu, Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap kesepakatan antara pemilik rumah kos dan warga dapat menjadi solusi atas persoalan yang terjadi
“Setiap laporan atau informasi dari masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kesanggupan pemilik rumah kos dapat dituangkan dalam surat pernyataan atau berita acara yang ditandatangani pihak terkait, sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Hasil audiensi mencakup tiga poin utama, yakni kesepakatan penutupan operasional rumah kos, penyusunan berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani pemilik kos dan perwakilan warga, serta koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Tegal terkait tindak lanjut status perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
Polsek Slawi bersama unsur terkait akan melakukan pemantauan dan koordinasi secara berkala untuk mengantisipasi potensi permasalahan lanjutan
Selama audiensi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Melalui pertemuan tersebut, kepolisian bersama pemerintah daerah dan masyarakat mengedepankan penyelesaian secara dialogis dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman lingkungan
Pewarta : R LATIEF