Nasib Petani di Tangan Koperasi Tak Berlisensi |

Nasib Petani di Tangan Koperasi Tak Berlisensi

By

Gugat.id, Gunungkidul – // Nasib Petani Ditangan Koperasi Tak Berlisensi Beberapa waktu lalu (27/12), wanita tani mengeluh kebutuhan pokok semakin naik harganya yang tidak sebanding dengan pemasukan mereka dari hasil bertani dan pinjam dana dari koperasi.

Berkunjung di Desa-desa Kabupaten Gunungkidul, sedikitnya ada 3 desa dengan keluhan yang sama mengenai harga kebutuhan pokok dan koperasi tanpa kantor berseliweran.

Koperasi tanpa kantor ini memiliki banyak sebutan bagi masyarakat desa, yakni bank plecit, bank fajar, mendreng, dan lain sebagainya.

Sebagai negara dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, yang berpedoman bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, semua norma masyarakat diatur dengan payung hukum yang harusnya jelas. Namun, pemerintah desa dan masyarakat masih belum banyak yang sadar akan kehadiran sejumlah koperasi tanpa kantor yang telah memberlakukan model usaha tanpa ijin dari negara (pemerintah/pemerintah daerah).

Tidak hanya perijinan, sistem sosialisasi yang agen koperasi abal-abal ini lakukan cenderung meniadakan kepentingan umum untuk kepentingan privat yang sekonyong-konyong mengetuk rumah warga sasarannya dan berusaha meyakinkan.


Baca juga : Gas Elpiji 3 Kg Langka di Gunungkidul, Disperindag Usulkan Tambahan Kuota ke Pertamina


Bahkan, tidak menutup kemungkinan seorang agen dengan sumber daya manusia terbatas dapat melakukan pelanggaran kenyamanan di bukan rumahnya, melainkan rumah sasarannya, misal risiko pemaksaan, pemerasan dan tindakan kriminal.

Hal ini masih belum banyak diawasi oleh pemerintah hingga di level desa. Sementara dengan gambaran pemerintah daerah telah memiliki inovasi dan wewenang membuka satuan kinerja penanaman modal untuk mengelola perijinan usaha/non-usaha dari dalam daerah maupun luar daerah. Inovasi pemerintah daerah itu dapat dilakukan oleh desa.

Karena Desa sudah diberikan wewenang pula oleh negara melalui UU no 6 / 2014, dan seharusnya sanggup mengelola perijinan usaha/non-usaha darimana saja melalui badan yg dibentuk, semacam BPD/BUMDesa, contoh : bumdesa mengelola perijinan usaha koperasi dengan syarat dan ketentuan yg disepakati warga desa agar dapat beroperasi di wilayah desa.


Baca Juga : Disperindag Gunungkidul lakukan Operasi Minyak goreng 420 Liter


Selain itu, bukan hanya usaha namun ijin non-usaha seperti ijin penelitian, ijin KKN mahasiswa, ijin pelatihan dan ijin yang lainnya. Namun, semua justru diserahkan kepada sekretaris desa. Seharusnya ada badan tersendiri untuk pencatatan, perlindungan, pemanfaatan dan penegakan perijinan usaha/non-usaha dengan payung hukum dari perdes dan lembaga desa agar masyarakat desa terjamin kenyamanan dan keamanannya.

Ali Hidayat_Gugat ID

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!