Danais DIY: Konsekuensi Konstitusi, Bukan Kompensasi |

Danais DIY: Konsekuensi Konstitusi, Bukan Kompensasi

By

Yogyakarta, gugat.id -;Wacana pemotongan Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengemuka. Sebagian kalangan menilai langkah ini wajar sebagai upaya efisiensi fiskal negara, sementara yang lain melihatnya sebagai ancaman bagi eksistensi keistimewaan DIY. Dalam konteks hukum tata negara dan hukum pemerintahan daerah, isu ini tidak bisa sekadar dilihat dari hitung-hitungan anggaran semata.

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Amanat inilah yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Di dalamnya, Danais bukan sekadar bantuan keuangan, melainkan konsekuensi konstitusional untuk memastikan kewenangan istimewa DIY dapat berjalan efektif mulai dari tata cara pengisian jabatan gubernur, urusan kebudayaan, hingga tata ruang dan pertanahan.

Penting digarisbawahi, Danais bukanlah bentuk balas budi negara kepada DIY. Keistimewaan Yogyakarta lahir bukan karena jasa masa lalu semata, melainkan pengakuan konstitusi atas kekhasan sistem pemerintahan, peran sejarah, dan kontribusi budaya DIY bagi Indonesia. Dengan demikian, mengurangi Danais sama saja dengan mengabaikan kewajiban konstitusional negara untuk menjaga keistimewaan yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Dana Keistimewaan DIY Dipangkas Jadi Rp500 Miliar, Gunungkidul Kena Imbas

Jika Danais dipotong, persoalannya bukan hanya berkurangnya angka rupiah, tetapi juga potensi tereduksinya makna keistimewaan itu sendiri. Dari sudut pandang hukum pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah seharusnya dibangun di atas prinsip otonomi asimetris. Artinya, keistimewaan yang diberikan kepada DIY memang menuntut perlakuan berbeda, termasuk dalam dukungan fiskal. Pemotongan yang tidak proporsional justru berpotensi melemahkan otonomi asimetris ini.

Tentu saja, ada sisi positif dari wacana pemotongan. Ia bisa menjadi momentum untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan Danais. Jika evaluasi menunjukkan adanya tumpang tindih program atau pemborosan, koreksi anggaran adalah hal yang wajar. Negara pun memiliki kepentingan menjaga keadilan fiskal antar daerah, agar pembangunan tidak timpang hanya terpusat pada wilayah tertentu.

Namun, kelemahannya jelas, pemotongan bisa menimbulkan disharmoni politik pusat-daerah. Lebih jauh, bisa lahir persepsi bahwa negara mengabaikan janji konstitusional terhadap DIY. Padahal, pengelolaan budaya, pertanahan, dan tata ruang di Yogyakarta bukan sekadar program teknis, melainkan penjaga identitas nasional yang bersumber dari akar sejarah Mataram.

Jika pada akhirnya pemotongan memang harus dilakukan, maka proporsionalitas menjadi kunci. Pemangkasan tidak boleh berlebihan, melainkan sebatas koreksi wajar yang tidak mengurangi esensi keistimewaan. Dengan begitu, negara tetap bisa menjaga efisiensi fiskal tanpa mengabaikan amanat konstitusi dan identitas budaya bangsa.

Akhirnya, penting kita ingat, keistimewaan DIY bukan hadiah, bukan pula balas budi, melainkan pengakuan konstitusi atas sejarah, budaya, dan kontribusi politik daerah ini bagi Indonesia. Mengurangi makna keistimewaan berarti mengabaikan bagian penting dari identitas bangsa itu sendiri.

Penulis: Bagus Anwar Hidayatulloh
Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Yogyakarta

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!