Gugat.id _/// Pelaporan dua Anak Joko Widodo sebagai Presiden RI saat ini, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pengarep diduga ikut serta tidak langsung dalam pembakaran hutan dari hasil dana suntikan yang laporannya sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai gejala KKN yang disampaikan oleh Dosen UNJ kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini dilakukan oleh Dosen UNJ, Ubaidilah Badrun melaporkan keduanya sebagai langkah hak atas informasi publik sehingga perlu pembuktian yang harus dilacak oleh KPK.
Baca juga : Varian Omicron Masih Mengintai Seluruh Masyarakat Indonesia, Pemkab Gunungkidul Tak Boleh Terlena
Gejala pelaporan ini menjadi sorotan publik, karena pelaporannya menimbulkan dualitas argumen yang multitafsir :
Pertama, apakah anak pejabat publik tidak boleh berbisnis, karena tahun -tahun kedepan sebagai tahun politik yang efeknya diasumsikan sebagai pembunuhan karakter anak milenial generasi penerus bangsa ;
Kedua, dialektika bahwa bukan siapa-siapa apakah boleh bertanya terkait informasi publik, karena bukan tahun politik maupun tahun politik, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaannya kepada pihak yang dapat menjawab.
Kasus ini tidak lagi motif politik dan bukan politik maupun boleh dan tidak boleh, namun publik perlu yakin dan berani untuk hak atas bertanya terkait kecurigaannya kepada pihak-pihak yang berkompetensi terkait laporannya dan hasil jawaban laporan sebagai indikasi keterbukaan informasi publik.
Baca Juga : Berkenalan Dengan Monster Baru Bernama Metaverse
Sementara itu, pihak pelapor dan pihak dilaporkan sebagai masyarakat yang perlu dihargai dengan dasar pemilik hak atas informasi bukan hanya sebatas terbukti atau tidak terbukti, namun sirkulasi keterbukaan informasi harus dipahami bersama.
Kemudian, KPK sebagai lembaga pemeran bagian penting dalam pembuktian kasus KKN segera memberikan hasil penanganan laporan. Dengan begitu, gejala pengaksesan informasi publik ini memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa permintaan keterbukaan informasi dapat diakses oleh siapapun dan kapanpun tanpa harus takut ditafsirkan sebagai apapun.
Ali Hidayat_gugat ID