Sidak Sejumlah Apotek di Kota Tegal Pastikan Obat yang Beredar Aman untuk Masyarakat |

Sidak Sejumlah Apotek di Kota Tegal Pastikan Obat yang Beredar Aman untuk Masyarakat

By

Tegal, Gugat.id – Pemerintah Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat guna memastikan keamanan obat-obatan yang beredar di masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal serta memastikan seluruh obat yang dijual telah memenuhi ketentuan, Kamis (18/6/2026).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, bersama jajaran Dinas Kesehatan Kota Tegal. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan di antaranya Apotek Serasi di Jalan Mayjend Sutoyo, Toko Obat Kuat Sengli di Jalan AR Hakim, serta Apotek 24 Jam di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tegal menegaskan bahwa sidak bukan bertujuan untuk mencari kesalahan para pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk pengawasan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen.

Kita datang bukan berarti mencari kesalahan, tetapi menunjukkan kepada publik dan masyarakat serta meyakinkan para konsumen bahwa obat-obatan yang dijual di apotek seluruh Kota Tegal aman,” ujar Dedy Yon.

Selain memeriksa ketersediaan dan keamanan obat, petugas juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah aspek, mulai dari perizinan apotek, keberadaan apoteker yang bertugas, hingga masa berlaku obat-obatan yang dijual agar tidak ditemukan produk kedaluwarsa.

Dari hasil pemeriksaan, Wali Kota menyebut sebagian besar obat yang ditemukan masih memiliki masa berlaku yang cukup panjang. Beberapa obat diketahui memiliki masa kedaluwarsa hingga dua, tiga, bahkan lima tahun ke depan, sementara obat dengan masa berlaku lebih pendek juga masih dalam batas aman.

Setelah kita lihat secara langsung, kondisi obat-obatan di Kota Tegal masih aman. Untuk obat yang masa berlakunya lebih pendek, masih memiliki waktu sekitar satu tahun sehingga masih layak digunakan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga mengingatkan para apoteker agar lebih memperhatikan pengelolaan obat yang mengandung narkotika dan psikotropika, mulai dari proses pemesanan hingga penyimpanannya agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, terkait peredaran obat-obatan kuat, Pemerintah Kota Tegal meminta para pelaku usaha segera melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Hal tersebut dilakukan agar obat yang beredar memiliki legalitas dan telah melalui pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pewarta : R Latief

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!