Gunungkidul (gugat.id)_// Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Gunungkidul hari ini, Kamis ( 09/12/2021) meninjau lokasi Puskesmas 2 Semanu di dusun serpeng, Pacareja, Semanu terkait adanya aduan dugaan pelanggaran limbah sampah medis di Puskesmas tersebut.
DLH yang diwakilkan oleh Kasi Pengaduan dan PSLH Beni Sihotang, STP, Joko Kasi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup dan Fitri Kasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, dari hasil tinjauan tersebut didapati berapa pelanggaran ringan sedang dan berat.
Salah satu point pelanggaran berat tersebut diantaranya yaitu tidak melakukan penyimpanan limbah B3 di tempat penyimpanan limbah B3.
Beni Sihotang selaku Kasi Pengaduan dan PSLH DLH kepada media menyatakan memang terjadi kelalaian dalam penanganan Limbah B3 ( Bahan Berbahaya Beracun ).
“Terjadi kelalaian atau ketidak pahaman petugas pengumpul limbah B3 yang tidak langsung membawa dari sumber limbah ke TPS Limbah B3 tapi ditaruh di lokasi yg tdk semestinya (diluar titik sumbernya dan diluar TPS limbah B3). lokasi tersebut sesuai dengan video yg ditujukkan oleh pengadu” Ujarnya.
Ditanya terkait kemungkinan adanya sanksi atau hanya berupa teguran mengenai kelalaian tersebut Beni menerangkan jika belum ada korban dari dampak pencemaran maka hanya bisa memberikan sanksi administrasi.
“Sejak terbitnya UU Cipta Kerja, kami cenderung hanya dapat memberi sanksi administrasi jika belum ada korban dari dampak pencemaran, Selain itu bisa denda, namun saat ini belum ada peraturan pelaksanaan sanksi denda tersebut” imbuh Beni.
Bertolak belakang dengan hal tersebut, Kepala Puskesmas 2 Semanu Hery Sudaryanto, S.Kep.MM menyampaikan jika sebenarnya penanganan sampah sudah sesuai SOP, bahkan pihak Puskesmas juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
“Kita punya SOP, setelah jam pelayanan sampah dibawa ke tempat penampungan, kita juga punya MOU kerjasama dengan pihak ke tiga untuk pengelolaan sampah tersebut, dan pengambilanya konsisten saya sendiri yang pantau” ujarnya.
redaksi_gugat ID