Gunungkidul ( gugat.id) __// Rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan diberlakukan kembali saat libur Natal dan Tahun baru mendatang di wilayah Jawa dan Bali untuk mengantisipasi adanya lonjakan penyebran corona covid – 19, akan dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 02 Januari 2022.
Di wilayah Gunungkidul yang sebagian besar penduduknya mengandalkan sektor pariwisata sejatinya menanti moment besar tahunan tersebut.
Sukidi Kepala TPR di Pule gundes mengatakan jika belum mendapat informasi secara resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
“Secara resmi belum mendapat perintah tentang hal ini, tapi ya kami akan melaksanakan apapun aturan yang sudah ditetapkan pemerintah termasuk PPKM level 3 ini” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan selama dibukanya kembali obyek wisata pantai setiap minggunya rata-rata sekitar 800 pengunjung masuk melalui TPR pule gundes dengan menerapkan protokol kesehatan termasuk menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Geliat perekonomian yang sejatinya baru saja kembali dimulai memang menjadi harapan dan angin segar bagi pelaku bisnis pariwisata.Tetapi tentunya pemerintahpun tidak ingin mempertaruhkan dan mengambil resiko jika nantinya moment Natal dan Tahun baru mendatang akan kembali meningkatkan penularan Covid-19 .
Dengan mengurangi mobilitas masyarakat diharapkan keadaan yang mulai stabil akan tetap bisa dipertahankan untuk menjadi semakin lebih baik lagi.
redaksi_gugat ID