APDESI Gunungkidul Tuntut Revisi Perpres No 104 Tahun 2021 |

APDESI Gunungkidul Tuntut Revisi Perpres No 104 Tahun 2021

By

Gunungkidul (Gugat.id)_// Paguyuban Lurah dan pamong seluruh Gunungkidul  menyampaikan aspirasi terkait Perpres no 104  Tahun 2021 di gedung DPRD Kabupten Gunungkidul Rabu,  (15/12).

Dengan dihadiri tidak kurang dari 300 perwakilan anggota Lurah dan Pamong se-Gunungkidul  mereka melakukan orasi untuk  meminta dukungan Legislatif agar aspirasi mereka disampaikan dan dilanjutkan ke Istana Negara

Pokok tuntutan mereka yaitu adalah untuk  merevisi kembali adanya Perpres 104 Tahun 2021 khususnya pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN 2022. Di ruang paripurna gedung DPRD ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Gunungkidul.

Heri Yulianta menyampaikan jika Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 sangat membatasi kinerja Lurah di seluruh Indonesia.

Banyak desa berada dalam klasifikasi daerah tertinggal, namun dengan adanya ketentuan pada Pasal 5 Ayat (4) ini akan semakin mendesak pembangunan masyarakat desa dengan pengarusutamaan akuntabilitasnya dari 68% ADD untuk kepentingan Peraturan Presiden (program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%.

sisanya program sektor prioritas lainnya belum diatur pembagiannya secara jelas akan membuat kebingungan di tengah masyarakat desa.

Dimana atas terbitnya Perpres tersebut sama sekali kita tidak diberikan ruang untuk bagaimana melaksanakan undang-undang desa seperti roh diawal yang menjadi dasar terbitnya Undang- Undang Dasar Tahun 2014 “Tegasnya.

redaksi_gugat ID

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!