Gunungkidul (Gugat.id)_// Paguyuban Lurah dan pamong seluruh Gunungkidul menyampaikan aspirasi terkait Perpres no 104 Tahun 2021 di gedung DPRD Kabupten Gunungkidul Rabu, (15/12).
Dengan dihadiri tidak kurang dari 300 perwakilan anggota Lurah dan Pamong se-Gunungkidul mereka melakukan orasi untuk meminta dukungan Legislatif agar aspirasi mereka disampaikan dan dilanjutkan ke Istana Negara
Pokok tuntutan mereka yaitu adalah untuk merevisi kembali adanya Perpres 104 Tahun 2021 khususnya pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN 2022. Di ruang paripurna gedung DPRD ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Gunungkidul.
Heri Yulianta menyampaikan jika Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 sangat membatasi kinerja Lurah di seluruh Indonesia.
Banyak desa berada dalam klasifikasi daerah tertinggal, namun dengan adanya ketentuan pada Pasal 5 Ayat (4) ini akan semakin mendesak pembangunan masyarakat desa dengan pengarusutamaan akuntabilitasnya dari 68% ADD untuk kepentingan Peraturan Presiden (program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%.
sisanya program sektor prioritas lainnya belum diatur pembagiannya secara jelas akan membuat kebingungan di tengah masyarakat desa.
“Dimana atas terbitnya Perpres tersebut sama sekali kita tidak diberikan ruang untuk bagaimana melaksanakan undang-undang desa seperti roh diawal yang menjadi dasar terbitnya Undang- Undang Dasar Tahun 2014 “Tegasnya.
redaksi_gugat ID