Bahaya, Peredaran Miras di Gunungkidul Sudah Merambah Dunia Anak - Anak |

Bahaya, Peredaran Miras di Gunungkidul Sudah Merambah Dunia Anak – Anak

By

Wonosari, (Gugat.ID) Berbicara peredaran miras ini, maka tidak akan lepas dari Perda yaitu perda Kabupaten Gunungkidul nomor 10 tahun 2010. Miras merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa namun seakan sudah menjadi pemakluman.

Sampai saat ini tidak ada UU yang melarang orang mengkonsumsi miras namun UU hanya melarang peredarannya saja. Sehingga permasalahan miras ini harus kita tangani secara bersama – sama untuk menyelamatkan generasi muda.

Panit Binmas Polsek Wonosari, Aiptu Rusnaini mengucapkan bahwa miras saat ini telah merambah ke dunia anak-anak, dan peran serta masyarakat sangat di butuhkan karena memantau pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Kami dari kepolisian menghimbau kepada masyarakat Kalurahan Siraman untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran minuman beralkohol karena dapat menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat. ” Himbaunya. (13/12/21).

Dalam waktu yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Fraksi PAN, Drs. H. Supriyadi mengatakan bahwa Kalurahan Siraman ini nantinya akan menjadi pusat pemerintahan di Kabupaten Gunungkidul, sehingga nantinya harus bersih dari peredaran miras.

“Pencegahan peredaran miras ini secara moral menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena juga sudah ada Perda yang mengatur maka untuk penegakkannya harus kita laksanakan. ” Tuturnya.

Terkait anggaran untuk pengawasan dan pengendalian peredaran serta penggunaan miras itu adalah bidang kami sehingga Satpol-PP apabila ada kekurangan dana dapat mengajukan kepada kami.

dede_gugat ID

1 Comment
  1. […] Baca Juga : Bahaya, Peredaran Miras di Gunungkidul Sudah Merambah Dunia Anak – Anak […]

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!