GUNUNGKIDUL, gugat.id – Sebanyak 27 lurah di Kabupaten Gunungkidul tercatat sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Untuk memastikan pelaporan berjalan tertib dan tepat waktu, Inspektorat Daerah Gunungkidul menyiapkan pendampingan teknis agar penyampaian laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Kewajiban tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Gunungkidul Nomor B/800.19/129/2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan tidak hanya berlaku bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tetapi juga mencakup perwakilan lurah di tingkat kalurahan.
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menjelaskan bahwa keterlibatan lurah dalam pelaporan LHKPN sejatinya telah dimulai sejak 2024 sebagai bagian dari program KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) atau gerakan Menutup Celah Korupsi.
“Belum semua lurah diwajibkan mengisi LHKPN. Dari total 144 lurah, baru 27 lurah yang diminta membuat laporan ini,” ujar Markus, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, surat edaran kewajiban pelaporan telah diterbitkan sejak 5 Februari 2026 dan kini mulai didistribusikan kepada lurah yang masuk daftar wajib lapor. Inspektorat akan memfasilitasi proses pengisian sesuai ketentuan teknis melalui sistem yang terintegrasi dengan KPK.
“Nanti kita fasilitasi sesuai teknis pengisian LHKPN. Saat ini surat dari Sekda sudah mulai disalurkan ke masing-masing lurah bersangkutan,” kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut.
Menurut Markus, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara menjadi fondasi utama untuk mencegah penyalahgunaan jabatan maupun kepemilikan harta yang tidak sah.
“Batas akhir pengisian LHKPN pada 31 Maret 2026. Harapannya, para lurah dapat taat dan patuh dalam pelaporan sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyampaikan bahwa pihaknya turut berperan menjembatani komunikasi dengan para lurah. Meski demikian, pelaksanaan teknis pengisian LHKPN tetap berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah Gunungkidul.
“Karena kami berhubungan langsung dengan para lurah, kami ikut dilibatkan dalam komunikasi agar proses pelaporan berjalan lancar,” katanya.
(Redaksi)