Jakarta, (Gugat.id)_// Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 (Keppres) tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) sudah di tanda tangani oleh Presiden RI Jokowi Widodo Pada tanggal 31 Desember 2021.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” Tegas Presiden dalam poin pertama peraturan ini.
Baca Juga : 77 Anggota Polres Gunungkidul mendapatkan kenaikan Pangkat di Awal Tahun
Poin Kedua disebutkan, di masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” poin Ketiga Keppres tersebut.
Baca Juga : Gas Ngancing Pengendara Motor Vario Meninggal Dunia
Keppres Nomor 24 Tahun 2021 ini didasarkan pada pertimbangan, bahwa pandemi dan penyebaran COVID-19 yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVlll/2020.
Dalam menghadapi tantangan tahun 2022 dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, Perlu langkah-langkah kebijakan khusus dalam menangani di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor Keuangan dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Sumber : JDIH Seketariat Kabinet
Hadi_gugat ID