Bantul (gugat.id)_// Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul dinobatkan sebagai sebagai desa anti korupsi pertama di Indonesia oleh KPK, Rabu (01/12/2021).
Hadir dalam acara tersebut ketua KPK Alexander Marwata, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul,H. Abdul Halim Muslih.
Program ini diluncurkan KPK untuk mengajak aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.
KPK berharap ketiga langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir namun juga menyentuh hulu, yaitu desa.
Wahyudi Anggoro Hadi Lurah Panggungharjo mengatakan, jika sebelum KPK menetapkan Panggungharjo sebagai desa anti korupsi terlebih dulu sudah ada program- program awal, mulai dari penentuan nominator dan proses asesmen.
“Terpilihnya Kalurahan Panggungharjo sebagai desa percontohan sudah melalui berbagai usulan dari daerah yang kemudian dibahas oleh empat kementerian , yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian PAN-RB, dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indoensia (APDESI)” Ujarnya.
Keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis serta pengelolaan SDM. Progran Desa Antikorupsi lebih pada upaya mensinergikan program pemerintah pusat, daerah dan desa sehingga tidak ada korupsi. Program ini lebih diutamakan pada implementasi dengan pelibatan masyarakat.
redaksi_gugat ID