Purworejo, gugat.id – Persoalan tunggakan pembayaran pengadaan material di Pemerintah Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, kembali menjadi perhatian publik. Hingga memasuki tahun 2026, kewajiban kepada pihak penyedia, CV Pangestu Jaya Mandiri, belum juga tuntas. Padahal, sebagian tagihan tersebut berasal dari pekerjaan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun, total tagihan pengadaan material tercatat mencapai Rp129.275.000. Nilai itu merupakan akumulasi dari beberapa kegiatan pembangunan desa yang dibiayai melalui tahun anggaran berbeda.
Rinciannya, pengadaan material untuk pekerjaan drainase tahun anggaran 2021 sebesar Rp85.755.000. Kemudian material untuk rabat beton tahun anggaran 2021 senilai Rp13.500.000. Selanjutnya pengadaan material rabat beton tahun anggaran 2023 sebesar Rp20.000.000, serta material untuk program jambanisasi SILPA tahun anggaran 2023 senilai Rp10.000.000.
Jika dicermati, mayoritas tunggakan justru berasal dari pekerjaan lama yang seharusnya telah diselesaikan sejak beberapa tahun silam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan desa serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.
Susilo selaku owner dari CV yg diutang mengatakan, pihak penyedia telah mengirimkan dokumen penagihan resmi tertanggal 13 Desember 2024. Dalam surat tersebut, penyedia meminta agar pembayaran segera direalisasikan.
“Permintaan itu dinilai wajar, mengingat material telah dipasok dan digunakan untuk kegiatan pembangunan desa” ujarnya.
Namun hingga kini, pelunasan penuh belum juga terealisasi. Pemerintah desa disebut baru melakukan pembayaran secara bertahap. Pada tahun 2024, dilakukan cicilan sebesar Rp 50 juta. Kemudian pada Januari 2026, kembali dibayarkan sebesar Rp10 juta. Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan baru mencapai Rp60 juta. Artinya, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp 69.275.000 yang belum terselesaikan.
Tunggakan yang berlarut-larut ini menimbulkan sorotan tajam. Sebab, utang pengadaan material bukan hanya menyangkut administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah desa dalam menjalankan komitmen kerja sama dengan penyedia jasa maupun barang.
Selain itu, keterlambatan pembayaran berpotensi mengganggu kepercayaan rekanan terhadap pemerintah desa dalam proyek-proyek berikutnya. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat berdampak pada tersendatnya kemitraan pembangunan di masa mendatang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Bringin terkait alasan keterlambatan pembayaran maupun target waktu pelunasan sisa tunggakan tersebut. Publik pun menanti langkah konkret agar persoalan lama ini tidak terus menjadi beban yang berkepanjangan.
(Red)