Aliansi Pemerintahan Desa Tunggu Tanggapan : Menuntut Dilakukan Revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 |

Aliansi Pemerintahan Desa Tunggu Tanggapan : Menuntut Dilakukan Revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021

By

Gugat.id – Setelah aksi damai desa (15/12) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Kidul, Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan SEMAR se-Gunung Kidul mengharap tuntutannya segera ditanggapi agar masyarakat desa mendapat kejelasan atas sejumlah pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Aksi damai desa se-Gunung Kidul ini mendapat pengamanan dari pihak kepolisian Republik Indonesia yang berlangsung dengan aman dan nyaman dari keberangkatan-kepulangan dengan waktu aksi dan orasi tidak lebih empat jam.

Cepatnya tuntutan setelah pengesahan PerPres ini berdasarkan dokumen tuntutan dari SEMAR Gunung Kidul, Heri Yulianto bersama Lurah dan Pamong Lurah lainnya meminta dan menuntut kepada seluruh pejabat pemangku kepentingan dari perancangan hingga pengesahannya untuk mendukung dilakukannya penundaan dan selanjutnya dilakukan revisi, seminimalnya pada Pasal 5 Ayat (4) dengan mempertimbangkan berbagai tingkat kemampuan desa se-Indonesia.

“Kami meminta dengan hormat dukungan publik terutama dari Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022 sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi ,subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang beurujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana”, Dokumen Tuntutan Paguyuban Semar Gunungkidul Revisi PERPRES APBN 2022.

Selain tuntutan itu, aksi damai desa memberikan pemahaman : sebagai langkah penegasan kembali kepada seluruh pihak pembuat kebijakan tentang kewenangan desa dan asas-asas hukum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah sewindu berjalan ini.

Peraturan Presiden Nomor 104/2021 ini memungkinkan terciptanya risiko dan kerentanan atas keraguan pemerintah pusat terhadap keberadaan seluruh desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi sesuatu yang dengan mudah terlewatkan, bahkan diduga dapat membuka peluang “tragedi kebijakan” yang pernah terjadi ketika era Orde Baru terkait pendisiplinan pada keharusan untuk “tunduk “ secara feodalis dengan keputusan pimpinan tertinggi, yakni Presiden di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berbagai tuntutan lain dari hasil aksi damai desa mendapat harapan untuk segera disesuaikan dengan kebutuhan di level desa, sebagai berikut:

Pertama, ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No.104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, harus di revisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas serta kewenangan Desa dalam UU No.6 /2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa.

Kedua, Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022 , harus di revisi berdasarkan asas permusyawaratan dalam UU No.6/2014 tentang Desa sehingga Desa berhak, berwenang dan wajib melaksanakan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa yang telah mencantumkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dalam APB Desa Tahun Anggaran 2022.

Ketiga, Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan Dana Desa hanya untuk perlindungan sosial (BLT-DD), program ketahanan pangan dan hewani dan dukungan pendanaan Covid-19.

Dengan desakan tuntutan itu diharapkan tidak hanya aksi damai desa yang menjadi sorotan terciptanya nuansa negara kesatuan yang demokratis, melainkan asas hukum dari Undang-Undang No. 6/2014 yang berkaitan implementasi rekognisi dan gotong-royong dapat tergambarkan pula dari peran pejabat publik lainnya terkait kepentingan desa, misalnya konferensi pers yang dilakukan oleh Presiden dan para pejabat pembuat kebijakan untuk berkenan menanggapi beragam tuntutan dari desa untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

ali Hidayat_ gugat ID

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!