GUNUNGKIDUL, gugat.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, dengan nilai anggaran mencapai Rp21 miliar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam upaya penyidikan kasus yang kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, tiga orang saksi kembali diperiksa penyidik. Ketiganya berinisial P, BR, dan H. Salah satu dari mereka, P, diketahui merupakan mantan ajudan bupati dan saat ini menjabat sebagai Penilik Ahli Madya Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
R. Intan Manggala, S.H., kuasa hukum dari saksi berinisial P, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan secara intensif selama kurang lebih sembilan jam.
“P klien saya diperiksa selama kurang lebih 9 jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga 18.30 WIB,” jelas Intan.
Ia menambahkan bahwa dalam proses tersebut, P memberikan keterangan secara koperatif dengan menjawab total 91 pertanyaan dari penyidik. Intan menilai seluruh proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan kliennya tetap mendapatkan hak-haknya sebagai saksi.
“P telah dua kali dipanggil sebagai saksi. Meski status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, tetapi posisi klien saya ini hanya sebagai orang yang diperintah atasan untuk membantu melancarkan proses pemilihan penyedia barang dan jasa,” terang Intan.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus juga telah dua kali memeriksa Taufik Aminuddin, S.I.P., Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Intan meyakini bahwa proses pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga akan segera dilakukan.
Baca juga: https://www.gugat.id/lansia-tewas-usai-tertabrak-motor-di-jalan-menuju-pantai-sundak-gunungkidul/
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim dari Ditreskrimsus Polda DIY juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin, 23 Juni 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek pengadaan TIK tahun 2022.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidik terus menelusuri jejak aliran dana serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan anggaran.
(Redaksi)