Yogyakarta (gugat.id) – Rakernis Penyusunan dan Penelitian RKA Pagu Indikatif T.A. 2024 digelar Polda DIY bagi Satker Jajaran Polda DIY, di Hotel Merbabu, Selasa (16/03/23).
Dibuka langsung oleh Karorena Polda DIY Kombes Pol Teguh Trisasongko, S.I.K. dengan narasumber dari staf DJPB Lestari dan staf BPKP DIY Bambang Kardion serta dihadiri pengemban fungsi perencanaan Polda DIY dan jajaran.
Dalam sambutannya Karorena menyampaikan bahwa penyusunan RKA usulan anggaran sebagai pedoman dalam penyusunan renja Polri, Polda, dan satker jajaran Polda DIY.
“Perihal pedoman berkelanjutan pengukuran tata laksana kelola Polri bahwasanya alokasi anggaran ITK-O dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan Zona Integritas dan reformasi birokrasi Polri,” ungkapnya.
Sementara itu Staf BPKP menambahkan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
“Yaitu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban/pelaporan dan pengawasan. Wajib dikelola secara tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan tanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan,” ungkapnya.
Baca juga: https://www.gugat.id/lima-terduga-kasus-penembakan-puskesmas-sleman-berhasil-diamankan/
Lebih lanjut Staf BPKP DIY turut menyampaikan mengenai perkembangan teknologi dan informasi yang dapat dioptimalkan untuk modernisasi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
“Penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan, penyempurnaan pengaturan terkait pejabat perbendaharaan dan pendukung fungsi pengelola keuangan APBN. Hal-hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan, diantaranya ruang lingkup komposisi dan amanat pengaturan,” pungkasnya.
(red)