Gunungkidul (Gugat.id) _// Surat edaran menteri dalam negri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindung yang dimaksud untuk fasilitas umum fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya, bilamana tidak menyertakan aplikasi PeduliLindungi, izin usaha akan dicabut sementara atau tetap.
Baca Juga : Genjatan Senjata di Hari Natal
Menanggapi surat edaran dari kementrian tersebut ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyata, SH. memberikan pandangan sekaligus menjelaskan jika mayoritas anggota PHRI Gunungkidul sudah memiliki scan barcode aplikasi Peduli lindungi.
“Sebetulnya hampir semua anggota PHRI Gunungkidul itu sudah memiliki aplikasi peduli lindungi hanya saja terkadang tidak semua orang atau pengunjung mau menggunakanya. kita sebetulnya sudah berusaha untuk mengarahkan mereka tapi ya terkadang pengunjung tidak semua orang punya aplikasi pedulilindungi di hpnya ” ujarnya.
Baca Juga : Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Siap-Siap Izin Akan di Cabut
Sementara terkait sanksi pencabutan ijin usaha yang akan diterapkan tersebut Sunyata mengatakan jika hal tersebut dirasa terlalu extrim.
“Menurut saya terlalu extrim seharusnya tidak perlu sampai disitu karna sebenarnya yang tidak menggunakan terkadang adalah pengunjungnya “Ucapnya menutup pembicaraan kepada media gugat.id Jumat, ( 24/12/2021).
Ny.Hadi_gugat ID