PKL Alun-Alun Wonosari Melawan, Relokasi Dinilai Sepihak dan Abaikan Nasib Pedagang |

PKL Alun-Alun Wonosari Melawan, Relokasi Dinilai Sepihak dan Abaikan Nasib Pedagang

By

GUNUNGKIDUL, gugat.id — Kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan Alun-Alun Wonosari menuai gelombang penolakan. Paguyuban Alun-Alun Wonosari (PAWONSARI) menilai langkah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sarat pemaksaan, minim sosialisasi, dan mengabaikan kesiapan lokasi pengganti yang dijanjikan.

Ketegangan sempat mengemuka di kawasan alun-alun, Kamis (15/1/2026), saat aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiaga melakukan penertiban. Para pedagang mempertanyakan urgensi pengosongan area, sementara rencana relokasi ke taman kuliner belum menunjukkan wujud nyata.

Kuasa hukum PAWONSARI, Rita Nurhayati, S.H., M.H., menegaskan kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik dan keadilan sosial. Menurutnya, relokasi dilakukan tanpa pelibatan pedagang sebagai pihak terdampak langsung.

Tidak ada sosialisasi sama sekali kepada PAWONSARI. Pedagang tiba-tiba diminta mengosongkan alun-alun, sementara tempat relokasi belum dibangun. Ini kebijakan yang tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak ekonomi warga,” ujar Rita kepada wartawan.

Rita mengungkapkan, pihaknya telah menempuh jalur administratif dengan mengirimkan permohonan audiensi resmi kepada Bupati Gunungkidul. Namun hingga kini, upaya tersebut tidak mendapat respons.
Surat audiensi sudah kami layangkan secara resmi, tetapi tidak pernah dijawab. Ini mencerminkan tertutupnya ruang dialog dan kecenderungan memaksakan kebijakan,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Penasihat PAWONSARI, Arif Y, S.Ag. Ia menilai kebijakan penertiban tanpa kepastian relokasi sebagai bentuk pengabaian terhadap keberlangsungan hidup pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan di pusat aktivitas warga tersebut.

Kami tidak menolak penataan. Namun penataan harus adil dan beradab. Jangan bicara penertiban kalau tempat relokasi belum siap. Ini menyangkut perut ratusan keluarga,” kata Arif.
Arif menegaskan, PAWONSARI tidak akan tinggal diam. Jika Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus menutup ruang dialog, langkah hukum disebut menjadi opsi yang akan ditempuh.

Apabila audiensi tidak dibuka dalam waktu dekat, kami siap menempuh jalur hukum. Ini hak konstitusional pedagang untuk melawan kebijakan yang merugikan,” ujarnya.
PAWONSARI mendesak pemerintah daerah menghentikan sementara rencana penertiban dan membuka dialog terbuka dengan para pedagang. Paguyuban menilai penataan ruang publik seharusnya dilakukan secara transparan, terukur, dan partisipatif, bukan melalui kebijakan sepihak yang berpotensi meminggirkan pelaku ekonomi kecil dari ruang hidupnya sendiri.

(Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!