Yogyakarta, Gugat.id -Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat melalui Penyuluhan Hukum bertema “Bijak Bermedia Sosial: Menghindari Jerat Hukum di Dunia Digital” yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Fakultas Hukum UWM. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (8/6) di Aula Kemantren Wirobrajan dan diikuti oleh masyarakat, aparatur kemantren, serta berbagai unsur masyarakat setempat.
Acara dibuka oleh MC Asma Karim, S.H., M.H. yang mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana meningkatkan literasi hukum sekaligus memperoleh informasi mengenai kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi.
Dalam sambutannya, Rahmi Anggraini, S.H., M.H. selaku Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UWM yang secara konsisten hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan edukatif. Menurutnya, pemahaman hukum di era digital menjadi kebutuhan penting mengingat tingginya penggunaan media sosial di berbagai kalangan masyarakat.
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Dr. Murdoko, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UWM. Dalam paparannya, Dr. Murdoko menjelaskan bahwa media sosial memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berekspresi dan berkomunikasi. Namun demikian, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dr. Murdoko mengingatkan peserta untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menghindari ujaran kebencian dan konten bernuansa SARA, menghormati privasi orang lain, serta menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, pengancaman, hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dr. Murdoko juga menekankan pentingnya menerapkan nilai-nilai kearifan lokal Yogyakarta melalui filosofi “Hamemayu Hayuning Bawono”, yakni menjaga keharmonisan dan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam aktivitas bermedia sosial.
Pada sesi berikutnya, Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UWM, menyampaikan sosialisasi mengenai program studi, fasilitas akademik, serta berbagai peluang beasiswa yang dapat dimanfaatkan calon mahasiswa. Salah satu informasi yang mendapatkan perhatian besar dari peserta adalah Program Beasiswa Pendidikan Tinggi Istimewa DIY, yang memberikan kesempatan bagi putra-putri Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menempuh pendidikan tinggi dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah DIY.
Selain itu, peserta juga memperoleh informasi mengenai Beasiswa KIP Kuliah yang memungkinkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi secara gratis sekaligus memperoleh bantuan biaya hidup selama masa studi. Program-program tersebut diharapkan dapat membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Wirobrajan.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan diajukan, baik terkait penggunaan media sosial yang aman dari perspektif hukum maupun mekanisme pendaftaran kuliah dan persyaratan memperoleh beasiswa. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UWM berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses informasi pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas, bijak bermedia sosial, serta memiliki semangat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
(Red)