‎Ramai Isu Tersangka Dugaan Korupsi Melarikan Diri dari RSUD Kardinah, Ini Penjelasan Rumah Sakit dan Kuasa Hukumnya‎ |

‎Ramai Isu Tersangka Dugaan Korupsi Melarikan Diri dari RSUD Kardinah, Ini Penjelasan Rumah Sakit dan Kuasa Hukumnya‎

By

TEGAL, GUGAT.ID – Isu yang menyebut seorang tersangka dugaan korupsi kabur dari RSUD Kardinah Kota Tegal pada Kamis (23/7/2026) malam mendapat bantahan dari pihak rumah sakit maupun kuasa hukumnya. Keduanya menegaskan tidak ada upaya melarikan diri karena pasien keluar melalui prosedur resmi dan perpindahan rumah sakit telah dikomunikasikan kepada penyidik.

‎Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Lenny, menjelaskan pasien berinisial MB (44) datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Kamis (23/7/2026) pukul 01.20 WIB dengan keluhan kolik abdomen atau nyeri perut.

‎”Pasien datang ke IGD dengan keluhan kolik abdomen atau nyeri perut. Kami berikan terapi, dirawat inap, lalu dikonsulkan ke dokter penyakit dalam,” ujar Lenny, Jumat (24/7/2026).

‎Lenny mengatakan, saat menjalani perawatan MB tercatat sebagai pasien umum sehingga rumah sakit tidak mengetahui bahwa pasien tersebut tengah menjalani proses hukum.

‎Setelah mendapatkan penanganan medis dan kondisinya dinilai membaik, MB memilih pulang atas permintaan sendiri dengan menandatangani surat persetujuan.

‎”Beliau pulang atas permintaan sendiri, sudah menandatangani persetujuan, sehingga seluruh risiko menjadi tanggung jawab pasien,” katanya.

‎Ia juga memastikan seluruh administrasi rumah sakit, termasuk biaya perawatan, telah diselesaikan sebelum pasien meninggalkan RSUD Kardinah.

‎”Karena itu kami tegaskan pasien keluar sesuai prosedur. Tidak dapat disebut melarikan diri atau kabur,” tegas Lenny.

‎Sementara itu, kuasa hukum MB, Putra Fajar Sunjaya, menyatakan kliennya tidak melarikan diri, melainkan dipindahkan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kota Tegal untuk melanjutkan perawatan.

‎”Perpindahan klien kami dari Kardinah ke RSI sudah kami beritahukan ke penyidik,” kata Fajar.

‎Menurutnya, penyidik bahkan sempat mendatangi RSUD Kardinah pada Kamis malam untuk menemui MB. Setelah itu, kliennya memutuskan pindah rumah sakit dan proses tersebut telah disampaikan kepada penyidik.

‎”Pada malam harinya klien kami meminta pindah perawatan ke rumah sakit lain. Kepindahan itu juga sudah kami konfirmasikan melalui rekan kami ke penyidik. Jadi pihak kepolisian mengetahui,” jelasnya.

‎Fajar menambahkan, MB saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pagongan periode 2021–2022.

‎”Kasus ini terkait hubungan langsung klien kami dengan para debitur, bukan dengan pihak bank,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, kliennya meminjam dana dari sekitar 26 debitur dengan nominal antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per orang, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta.

‎”Ketika kredit para debitur tersebut mengalami kemacetan di BRI Unit Pagongan, Unit Tipikor melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan MB sebagai salah satu tersangka,” ungkap Fajar.

‎Fajar juga menyebut kliennya baru mengetahui persoalan tersebut saat dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Menurutnya, seluruh pinjaman kepada para debitur kini telah diselesaikan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Tegal Kota terkait perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

‎Pewarta : R Latif

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!