Gugat.id, Gunungkidul, _/// Kementrian dalam negeri menerbitkan surat edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindung.
Aturan ini dikeluarkan untuk menanggulangi potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Surat edaran tersebut di tunjukkan kepada Gubernur, Bupati dan walikota seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut yang di maksud tempat publik adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya. Apabila tidak menyertakan PeduliLindungi, izin usaha akan dicabut sementara atau tetap.
Baca Juga : Koordinasi Relokasi, PKL : Malioboro Indah Tanpa Memindah
Penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Meminta warga masyarakat tetap Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T dan mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.
Buka Juga : Jus Semangka Bangkitkan Gairah Seks dan Tahan Lama
Melakukan koordinasi Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya dengan Tokoh-tokoh masyarakat, pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu Dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadi_Gugat ID
sumber : https://setkab.go.id/mendagri-terbitkan-edaran-pencegahan-dan-penanggulangan-varian-omicron/
[…] Baca Juga : Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Siap-Siap Izin Akan di Cabut […]
[…] Baca Juga : Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Siap-Siap Izin Akan di Cabut […]