GUGAT ID, – Sampah telah menjadi isu strategis yang penanganannya tidak maksimal di Daerah Istimewa Yogyakarta, namun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan ditutup beberapa waktu oleh Pemerintah Daerah DIY (17/03).
Dalam pengumuman Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kuncoro Cahyo Aji mengumumkan penutupan dilaksanakan untuk tiga kegiatan, yakni : pertama, penataan sampah; kedua, membuat akses jalan; ketiga, menyiapkan area lahan bongkar sampah.
Penutupan TPA Piyungan akan dilaksanakan pada 18 – 20 Maret 2022, yang berpotensi mempengaruhi warga Jogja ‘kelabakan’ akibat ketidaksiapan ketika berhadapan tindak lanjut pengumuman tersebut.
Dari pengalaman praktisi gerakan pengelolaan sampah Jogja, warga terbagi menjadi tiga golongan dalam penanganan sampahnya sendiri :
Pertama, warga Jogja yang peduli dengan sampah sehingga mengelolanya sendiri menjadi sumber ekonomi.
Kedua, warga Jogja yang peduli dengan sampah sehingga menyerahkan pengelolaannya bergantung dengan pihak lain (petugas pengambil sampah).
Ketiga, warga Jogja yang tidak berpartisipasi dalam pengelolaan sampah secara mandiri maupun bermitra dengan petugas pengambilan sampah.
Baca juga
• Penundaan Pemilu 2024 Runtuhkan Demokrasi dan Ekonomi
• Tunda Pemilu Picu Kontraksi Politik dan Konflik Besar
Bagi para praktisi, dampak terbesar dan paling rentan di tengah masyarakat adalah warga Jogja yang bergantung dengan petugas pengambilan sampah. Sedangkan perbandingan antara warga Jogja yang berbasis pengelolaan sampah mandiri cenderung berdaya.
Namun, warga Jogja yang tidak berpartisipasi dalam pengelolaan sampah akan semakin menambah permasalahan sampah dengan sembarangan untuk penitipan/pembuangan sembarangan/manipulasi. Hal ini sebagai masalah mikro yang terjadi di tengah masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, pemerintah daerah tidak memberikan penanganan lanjutan dari dampak pengumuman penutupan TPA Piyungan di tingkat Kabupaten/Kota.
Bahkan Pemerintah Daeah Kabupaten/Kota belum menganggap pengelolaan sampah akibat penutupan sampah ini kurang serius. Ditambah, pemerintah kalurahan/kelurahan banyak yang belum serius dalam pengelolaan sampah di tengah masyarakat secara terpadu.
Dengan begitu, perlunya tindak lanjut atas pengumuman itu secara segera dan mapan-terpadu sehingga pihak kepentingan terkait masalah sampah lebih siap dalam kebijakan ini. Setidaknya, pengumpulan komunitas pegiat pengelolaan sampah secara mandiri agar memaksimalkan lingkupnya sebagai pengganti sementara pengelolaan sampah TPA yang ditutup sementara.
Setiap kepentingan manusia memang tidak dapat dikelola secara bersamaan, namun tatanan dapat dimaksimalkan untuk mengelola kepentingan itu dapat disentuh. Termasuk sampah sebagai masalah bersama dengan general orientation sebagai public goods yang perlu dikelola bersama.
(Hdyt/red)