Menteri PANRB : ASN Harus Ikut Serta Dalam Komponen Cadangan Untuk Mendukung Pertahanan Negara |

Menteri PANRB : ASN Harus Ikut Serta Dalam Komponen Cadangan Untuk Mendukung Pertahanan Negara

By

Gugat.ID, _/// Keluarnya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 27 tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Meminta Aparatur sipil negara (ASN) mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Akan di wujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan komponen cadangan Nasional.

Sehingga di harapkan ASN bergabung dengan komponen cadangan seperti program kementerian pertahanan yanga membuka kesempatan warga negara Indonesia untuk bergabung dalam komponen cadangan Nasional.


Baca Juga : Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Siap-Siap Izin Akan di Cabut


“Surat edaran diperuntukkan untuk ASN ikut serta dalam pelatihan KOMCAD dalam rangka mendukung pertahanan negara ” Bunyi SE yang di sahkan Menteri Tjahjo Kumolo ( dikutip 29/12/21 Humas MENPANRB).

Di jelaskan dalam surat edaran tersebut keikutsertaan ASN dalam pelatihan KOMCAD Untuk pertahanan negara. Hal tersebut di dukung UU No. 23 Tahun 2019 Tentang sumber daya Nasional dan di tambah lagi oleh UU No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.

Perlibatan sistem pertahanan semesta memang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut. Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN Berakhlak, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjutnya Mentri Tjahjo.


Baca Juga : Penyampaian Motivasi dan Uang Saku Atlet Gunungkidul


Menteri Tjahjo berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

“Surat edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tutup isi SE tersebut.

sumber : Humas kementrian PAN-RB

Redakasi_gugat ID

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!