Larangan Ekspor Tidak Otomatis Menurunkan Harga Minyak Goreng |

Larangan Ekspor Tidak Otomatis Menurunkan Harga Minyak Goreng

By

GUGAT.ID – Larangan ekspor CPO (crude palm oil) dengan alasan memenuhi stok minyak goreng dalam negeri, belum tentu efektif untuk menurunkan dan menstabilkan harga. 

Dosen Program Studi Kewirausahaan Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram Utami Tunjung Sari, SE, M.Sc menyatakan, minyak ini bagian dari kebutuhan pokok warga, maka permintaannya selalu tinggi.

Ditambah dengan adanya momentum bulan ramadan dan menjelang idul fitri 1443 hijriyah/2022 Masehi. Sesuai hukum pasar, permintaan makin tinggi mengakibatkan harga makin tertekan atau meningkat.

Baca Juga 

“Jadi, larangan ekspor CPO dan usaha menyedikan stok minyak dalam negeri, belum tentu harga minyak turun dan stabil. Kebijakan itu dapat mengatasi kelangkaan, namun belum tentu dapat menurunkan dan menstabilkan harga,”ujar dia, Sabtu (30/4/2022). 

Menurut dia, minyak goreng termasuk dalam pasar oligopoli. Dalam struktur pasar demikian terdapat sedikit produsen, sehingga memiliki kekuatan melakukan kontrol harga.

“Para pelaku usaha tersebut untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan bekerja sama antarpelaku usaha lain untuk mengurangi pasokan dan menaikkan harga jual. Oleh karena itu, produsen bertindak sebagai penentu harga,” kata dia. 

Berkaitan dengan stok dalam negeri, menrut dia, kebijakan ini bisa efektif. Kelangkaan minyak yang terjadi, akibat jumlah permintaan yang tidak terbatas, sedangkan faktor-faktor produksi terbatas, sehingga berpengaruh terhadap menurunnya jumlah penawaran.

“Larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah demikian dirasa efektif untuk menjawab ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah. Dengan ketersediaan bahan baku yang cukup, produsen dapat meningkatkan produksinya untuk dapat memenuhi permintaan pasar yang tinggi,” pungkasnya. 

Seperti diketahui pasar dalam negeri sempat diwarnai polemik meroketnya harga minyak goreng yang disebabkan oleh kelangkaan. Kondisi demikian dipicu oleh fokus stok pasar nasional yang terbatas, dan permintaan pasar internasional yang meningkat.

Baca Juga 

Harga CPO  minyak nabati yang paling banyak diminati oleh masyarakat dunia naik dari $1100 menjadi $1340. Produsen minyak goreng pun lebih memilih untuk menjual minyak gorengnya ke luar negeri dibandingkan ke dalam negeri karena mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Agar stok minyak dalam negeri mencukupi, pemerintah melarang ekspor minyak kepala sawit mentah, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!