Mendikbudristek Keluarkan Surat Edaran, Wali Murid Silahkan Memilih PTM atau PJJ |

Mendikbudristek Keluarkan Surat Edaran, Wali Murid Silahkan Memilih PTM atau PJJ

By

GUGAT_ID, – Mendikbudristek RI Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2022 tentang keputusan 4 menteri tentang panduan pembelajaran dimassa COVID -19.

Surat Edaran yang di tandatangani Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari 2022 tentang pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen dapat di terapkan di daerah PPKM level 2.


Baca juga : Bappeti Blokir 1.222 Situs Trading Ilegal


“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Mendikbudristek.

Pemberhentian sementara PTM terbatas ini mengikuti ketentuan dalam keputusan Bersama 4 menteri.

Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” imbuh Nadiem.


Baca juga : Menteri Lingkungan Hidup dan Hutan Resmikan Hutan Keistimewaan di Gunungkidul


Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal :

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan

b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan

c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.


(red/had)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!