Gugat.id, Jakarta, – Pemerintah melalui kementrian Perdangangan mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga dalam. Kemasan sederhana hingga premium di jual Rp. 14.000 per liter, kecuali minyak curah.
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lufti mengatakan bagi produsen atau perusahaan minyak goreng apabil di temukan menjual minyak goreng di atas harga Rp. 14.000 per liter akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga : HUT RSUD Wonosari Ke 73, H. Sunaryanto : Tetap Tingkatkan Pelayanan
“Prosdusen yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi dan pencabutan izin, pemerintah akan mengambil langkah tegas,” Tegas lutfi dalam konferensi pers virtualnya melalui YouTube chanel kementerian Perdagangan (18/1/2022).
Baca juga : Bejad, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri
Mendag mengingatkan semua pihak yang melakukan kecurangan, penyelewengan dan timdakan melawan hukum, Pemerintah RI akan proses secara hukum.
Masyarakat sekarang sudah bisa membeli minyak goreng di ritel – ritel modern (minimarket dan supermarket), untuk pasar tradisional kita masih penyesuaian harga.
Hadi_ gugat ID