GUNUNGKIDUL, gugat.id — Hari naas menimpa seorang remaja berinisial AF (16), warga Padukuhan Pragak, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul. Ia mengalami luka lebam di tubuhnya dan diduga menjadi korban pengeroyokan yang menyeret nama seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia berinisial BM, yang bertugas di Polres Gunungkidul.
Kepada awak media, ayah korban, Catur Kurniyanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula ketika AF bersama beberapa temannya menghadiri acara rasulan di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, pada Senin malam, 23 Juni 2025. Di acara tersebut, AF dan teman-temannya sempat terlibat perselisihan dengan sekelompok remaja lain.

Tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, AF didatangi oleh oknum polisi berinisial BM yang meminta bantuan untuk diantar ke salah satu rumah warga di padukuhan setempat. Tanpa curiga, AF memenuhi permintaan tersebut.
Namun, bukannya menuju rumah warga, AF justru diajak ke kawasan Telaga Biru yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. Di lokasi itu, BM terlihat menelepon seseorang. Selang beberapa saat, dua orang pria yang belakangan diketahui berinisial G dan E datang ke tempat tersebut.
“Anak saya dihajar oleh dua orang laki-laki yang sudah cukup umur,” ujar Catur.
Setelah pemukulan tersebut, AF diajak ke Mapolres Gunungkidul dengan dalih menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada saat acara rasulan. Namun keluarga tidak mendapat informasi jelas soal tindakan apa yang dilakukan terhadap AF saat berada di kantor polisi.

Beberapa hari kemudian, pada Jumat malam 27 Juni 2025, Catur mengaku diundang ke sebuah rumah makan di daerah Wonosari. Di sana, BM bersama beberapa rekannya menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kekerasan yang telah terjadi terhadap anaknya.
“Tadi malam, BM sudah meminta maaf mas, tetapi proses hukum biar berlanjut, dan menjadi pembelajaran buat kita semua,” tambah Catur.
Baca juga: https://www.gugat.id/penyidikan-kasus-korupsi-tik-gunungkidul-tiga-saksi-diperiksa-hingga-9-jam/
Dalam laporan sebelumnya disebutkan bahwa AF mengalami luka lebam pada tangan hingga tak bisa digerakkan. Keluarga pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gunungkidul pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 15.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih berupaya mencari jalan penyelesaian yang tepat, namun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagai bentuk keadilan dan pembelajaran bersama.
(Redaksi)