Polda DIY Berhasil Mengungkap Peredaran Pil Koplo Antar Provinsi |

Polda DIY Berhasil Mengungkap Peredaran Pil Koplo Antar Provinsi

By

YOGYAKARTA, GUGAT. ID – Ditresnarkoba Polda DIY berhasil ungkap kasus pengedaran narkoba melalui e-commerce jaringan Jakarta – Yogyakarta. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda DIY Yulianto S.I.K., M. Sc.melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol Jonathan David Harianthono S.I.K dalam press release, Selasa (20/12/22). 

Masing – masing tersangka yakni MN (27) alamat Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, IA (24) Prambanan, Kabupaten Sleman, MH (19) Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman, MY (18) Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman, dan MK (27) Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera.

Mereka diamankan dengan barang bukti berupa 94.766 butir Trihexyphenidyl 4.000 butir Tramadol, 75.000 butir DMP Nova, dengan total barang bukti: 173.766 butir.

MN, IA, MH menjual secara online maupun konvensional, sementara MY membeli psikotropika secara konvensional dan MK melakukan packing dan mengirim melalui ekspedisi serta I dan R (DPO) merupakan pengelola akun dan menerima pesanan melalui ecommerce. 

“Kronologi kejadianya, berdasarkan informasi masyarakat, diperoleh info tentang adanya pengiriman narkoba jenis obat keras yang di alamatkan ke sebuah alamat di wilayah Gayamharjo Kecamatan Prambanan. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda DIY melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman untukmelakukan controlled delivery ke alamat sesuai yang tertera pada paket,” jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol David Harianthono S.I.K.

Kamis, 24 November 2022 saat melakukan controlled delivery, tim opsnal Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap MN sebagai penerima paket di Gayamharjo, Prambanan, Sleman dan mengamankan barang bukti sebanyak 4.050 (empat ribu lima puluh) butir pil trihexyphenidyl dan 2 (dua) butir atarax alprazolam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MN mengaku mendapatkan pil trihexyphenidyl tersebut dengan cara membeli secara online melalui sebuah akun e-commerce, yang selanjutnya dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat sesuai yang telah diberikan oleh MN.

“Menurut pengakuan MN, pil trihexyphenidyl yang diterimanya kemudiandijual/diedarkan kepada seseorang bernama IA. Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan IA,” imbuhnya. 

Setelah berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, tim opsnal melakukan koordinasi dengan jasa ekspedisi guna melakukan pengembangan untuk mencari pengirim paket berisi pil trihexyphenidyl tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan MK pada hari Senin, 5 Desember 2022 di kantor salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pengakuan MK, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 89.800 butir pil trihexyphenidyl, 75.000 butir pil dmp nova, 4.000 butir pil tramadol hcl.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, MK mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan milik atasannya yang berinisial I dan R. Tugas MK yaitu melakukan perintah I dan R untuk melakukan packing pil trihexyphenidyl dan mengirim paket tersebut melalui ekspedisi,” pungkasnya.

Berdasarkan bukti yang ada tersangka dikenakan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 UU 

Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika ancaman 5 tahun penjara.

(red/v3)


Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!