Gunungkidul (gugat.id)_// Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan , dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan program pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan sasaran penjual rokok di sekitar Pasar Playen, sekitar Pasar hewan, kawasan pasar Karangmojo dan kawasan Pasar semin (29 s/d 30 November 2021)
Dengan berdasarrkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi dana Bagi Hasil Tembakau penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk : Peningkatan Kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Pemberantasan barang cukai ilegal tersebut, 1. Dilekati pita cukai palsu, 2. tidak dilekati pita cukai, 3. Dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi 4. Dilekati pita cukai yang salah peruntukanya 5. Dilekati pita cukai bekas.
Retno Utami, ST,M. AP Kasubbag industri dan jasa bagian administrasi perekonomian dan SDA setda ksb. Gunungkidul mengatakan dari giat tersebut tidak ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan.
“Dari 2 hari giat tersebut tidak ditemukan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai. Hal ini menunjukkan bhwa tingkat pengetahuan dan kesadaran penjual / masyarakat cukup tinggi dengan tidak menjual/ memakai rokok yang ilegal ” demikian Retno dalam keteranganya.
Meskipun demikian penyampaian informasi ataupun sosialisasi ketentuan peraturan perundangan dibidang cukai masih perlu dilaksanakan baik dengan sosialisasi tatap muka ataupun melalui media cetak seperti koran, majalh, poster, baliho, media online, ataupun media elektronik seperti radio, TV, videtron dan lainya.
Selanjutnya untuk meningkatkan pemberantasan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal) Bagian Perekonomian berencana untuk bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea cukai untuk melakukan operasi bersama.
redaksi_gugat ID