Gunungkidul (gugat.id) – Surat Rekomendasi Audiensi bernomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022 yang di keluarkan oleh DPP APDESI (Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) tanggal 17 Oktober 2022 banyak menuai kegaduhan.
Ada 11 poin dalam surat rekomendasi tesebut, diantaranya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dalam satu periode menjadi 9 tahun, BOP 3% dari Dana Desa di spesifikasi menjadi tambahan kinerja untuk kepala desa, pemberian izin cuti bagi kepala Desa yang mencalonkan menjadi anggota DPR/DPRD.
Namun ada salah satu poin yang membuat para aparatur Desa menjadi heboh, yaitu poin 4 dalam surat rekomendasi yang di keluarkan dari DPP APDESI tersebut. Poin 4 itu berbunyi “masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa“.
Dalam pasal 53 Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa sangat jelas menyebutkan bahwa perangkat Desa dapat diberhentikan setelah genap berusia 60 tahun, kecuali meninggal Dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan perangkat desa.
Pada akhirnya, surat rekomendasi yang di keluarkan DPP ADEPSI banyak menuai kecaman dari seluruh perangkat Desa seluruh Indonesia.
Baca Juga
- Menteri Desa Usulkan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
- Desa Pilar Keistimewaan
- Desa Panggungharjo Resmi di Nobatkan Sebagai Desa Anti Korupsi
Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta (NAYANTAKA) melalui Heri Yulianto sebagai Seketaris Jendral NAYANTAKA yang juga sebagai Ketua Semar Gunungkidul menyatakan sikap terhadap Rekomendasi tersebut.
Menurut Heri Yulianto, Draf usulan yang dikeluarkan DPP APDESI yang terdapat di rekomendasi Audiensi tertanggal 17 Oktober 2022, yang tersebar dan secara berantai di teruskan kepada Group diskusi Perangkat Desa (Pamong Kalurahan) DIY menuai kontroversi dan kegaduhan bahkan cenderung penolakan.
Ada satu point usulan DPP APDESI dalam Rekomendasi Audiensi tesebut yang mestinya di lakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu yang berkaitan dengan Perangkat Desa yang masa jabatannya di usulkan sama dengan masa jabatan kepala desa.
“Dalam hal ini NAYANTAKA sebagai induk Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-DIY Menghimbau kepada seluruh keluarga Besar Pamong Kalurahan untuk tetap dalam kondisi yang tenang serta terukur di dalam merespon dan menanggapi Draft usulan yang sudah tersebar tersebut,” tegas Heri Yulianto.
Heri Yulianto menghimbau kepada keluarga besar NAYANTAKA dari paguyuban lurah dan pamong kalurahan Semar Gunungkidul, Suryodadari Sleman, Tunggul jati Bantul, dan Bodronoyo Kulonprogo. Selalu berkoordinasi dengan induk dari masing-masing paguyuban di tingkat Kabupaten.
“Prinsipnya NAYANTAKA tidak sependapat dengan materi dalam point 4 tersebut, dan kami sudah konfirmasi ke DPP APDESI bahwa Poin 4 tersebut tidak di bawa dalam materi yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Heri Yulianto.
(red/v3)