Gugat.id – Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengusulkan masa kerja kepala desa( kades) dari enam tahun dirubah menjadi sembilan tahun. Dikarenakan masa jabatan ini agar lebih efektif dan tidak terpengaruh dinamika politik desa dampak dari pilkades.
“Kades dalam membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan, maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, menurut saya tidak cukup. Dalam 18 tahun kita menginginkan grafik pembangunan desa naik, tidak naik turun,” tegasnya Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, Jumat (14/10/2022) dikutip dari Humas kementrian Desa PDTT.
Gus Halim menjelasakan bahwa usulannya terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan. Dengan masa jabatan kepala desa saat ini 6 tahun dalam 1 periode. Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai 3 periode dengan total 18 tahun masa jabatan.
Pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa. Melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, 6 tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun, sisanya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.
“Kalau Kades di Jawa selama 6 tahun itu yang 2 tahun untuk menyelesaikan konflik pilkades, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” jelas Gus Halim.
Usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Oleh karena itu, Gus Halim menghimbau, sambil menunggu keputusan atas usulan ini, para kepala desa diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya.
(Red/hd)