GUGAT.ID – Kencangnya dorongan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Gunung Kidul untuk pengusutan secara tuntas dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan (PTSL) yang dilakukan oknum Kalurahan Sumberejo menjadi gambaran rendahnya pengetahuan masyarakat dalam mengakses program/kegiatan pendukung kesejahteraan masyarakat di DIY.
Masalah pungli itu perlu ditangani dan ditindaklanjuti, salah satunya dengan cara mengakses pengajuan program/kegiatan untuk Kalurahan/Kelurahan yang cukup mudah dengan dukungan Dana Keistimewaan (Dais) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah memberikan wewenang bagi Pemerintahan Daerah untuk pembangunan keistimewaan guna meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga
- Mahasiswa Menguji Kepercayaan Terhadap Pemerintah Jokowi
- Tindak Lanjut Pemerintah Pusat Atas UU 6/2021 Merenggut Kewenangan Desa
Selain itu, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Urusan Keistimewaan di Kalurahan/Kelurahan memberikan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Kapanewon/Kemantren dalam membantu kalurahan/kelurahan guna mendapat Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan atau BKK Dais.
Dalam hal ini, Gugat ID menyusun artikel cara pengajuan Dais guna peningkatan kesejahteraan dan ketentraman di Kalurahan dan Kalurahan DIY, dengan tips-tips agar dapat lolos dalam pengajuan BKK Dais.
Paham Maksud dan Tujuan BKK Dais
Maksud BKK Dais adalah sebuah bantuan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau Pemerintah Kalurahan, dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung, bersumber dari Dana Keistimewaan untuk mendukung pencapaian target kinerja urusan keistimewaan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan/Kelurahan di DIY.
Tujuan BKK Dais ini memberikan: pertama, kewenangan dan penugasan mengatur urusan keistimewaan terkait usulan penyusunan rencana dan monitoring program/kegiatan Kelembagaan, Kebudayaan, Tata Ruang, dan Pertanahan di kalurahan masing-masing.
Kedua, acuan rencana program/kegiatan berdasarkan pada : (1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan, (2) Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan, (3) dan Program/Kegiatan Pemerintah Daerah.
Ketiga, Pelaksanaan rencana program/kegiatan hanya sebatas digunakan untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat dan potensi kehidupan masyarakat kalurahan/kelurahan.
Kemudian, BKK Dais Kalurahan/Kelurahan bukan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, pelayanan administrasi perkantoran; dan peningkatan sarana dan prasarana aparatur.
Baca juga
- Aliansi Pemerintahan Desa Tunggu Tanggapan : Menuntut Dilakukan Revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
- Larangan Ekspor Tidak Otomatis Menurunkan Harga Minyak Goreng
Proses Pengajuan BKK Dais Kalurahan
Proses pengajuan BKK Dais Kalurahan perlu mengetahui beberapa tahapan, meliputi:
pertama, memastikan Kalurahan pemangku wilayahnya telah terdaftar sebagai calon penerima BKK Dais dengan persyaratan yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua, masyarakat calon pengajuan BKK Dais telah melakukan persiapan dengan menyusun rencana program/kegiatan yang telah terdaftar dalam RPJM Kalurahan.
Kemudian, memastikan Pemerintah Kalurahan telah memasukannya dalam agenda perencanaan dan pengendalian program/kegiatan sebagai sapirasi masyarakat dalam skema usulan tahun n+2 (usulan tahun anggaran ditambah usulan dua tahun berikutnya).
Contoh :
n = 2022
n+2 = 2022+2
n+2 = 2022, 2023, dan 2024
sehingga usulan tahun n+2 berbunyi, pada tahun 2022 telah tersusun dokumen usulan tahun 2022 beserta dokumen usulan tahun 2023 dan dokumen usulan tahun 2024 secara pararel dalam tahun yang sama (2022).
Ketiga, program/kegiatan yang diajukan memiliki rincian indikator dan keluaran dengan satuan yang jelas dalam waktu tertentu guna kepentingan kesejahteraan dan ketentraman di tengah masyarakat yang mendukung 4 (lima) urusan keistimewaan, yakni Kebudayaan, Kelembagaan, Tata Ruang, dan Pertanahan.
(Redaksi)