GUGAT ID, – Presiden RI Joko Widodo memastikan bahwa lebaran tahun 2022 masyarakat bisa kembali lakukan mudik untuk merayakan Ramadhan dan idul Fitri tahun ini. Jokowi juga membolehkan kembali pelaksanaan sholat jamaah dan sholat tareweh di masjid.
“Umat muslim Tahun ini dapat menjalankan ibadah sholat tareweh berjamaah di masjid asal tetap menerapkan Prokes,” Kata jokowi dalam keterangan pers virtual kanal YouTube seketriat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Pemerintah RI tidak akan melakukan pelarangan seperti perayaan Idul Fitri sebelumnya. Tetapi kepala negara mengingatkan ada syarat-syarat yang harus dilakukan yaitu masyarakat harus sudah divaksin Covid – 19, dosis pertama, kedua dan sudah mendapatkan vaksin booster.
Meski demikian, jokowi melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.
“Pejabat dan pegawai pemerintah masih kita larang untuk melakukan buka bersama dan open house,” Tegas presiden.
Jokowi berharap pada masyarakat walupun tren pandemi semakin membaik dan harus di pertahankan dan harus tetap displin menjaga protokol kesehatan.
“Tetap displin protokol kesehatan, displin menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” Imbuhnya.
Baca Juga
- Ini Penyebab Gugat Haris, Luhut Mempermasalahkan Namanya
- Kemenag Luncurkan Program SEHATI, Ada 25 Ribu Untuk UMK Seluruh Indonesia
Sementara, Menkes Budi Gunadi sadikin mengatakan, pemerintah RI akan mengeluarkan aturan resmi melalui surat edaran (SE) Mentri Perhubungan dan SE Satgas penanganan Covid 19 terkait pelaksanaan mudik lebaran 2022.
“Kita akan formalkan dalam SE Mentri Perhubungan dan SE Satgas penanganan Covid 19, SE akan terbit pekan depan,” Kata menkes dalam konferensi persnya virtual.
Menkes menambahkan, masyarakat yang sudah lengkap vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster tidak perlu melampirkan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik lebaran 2022, dan untuk yang baru dosis pertama, kedua harus melampirkan hasil negatif Covid 19.
(hd/red)