Kemenag Luncurkan Program SEHATI, Ada 25 Ribu Untuk UMK Seluruh Indonesia |

Kemenag Luncurkan Program SEHATI, Ada 25 Ribu Untuk UMK Seluruh Indonesia

By

GUGAT ID, – Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk (BPJPH) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi usaha mikro dan kecil (UMK). 

Program Sehati ini yang di luncurkan merupakan Program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbakan dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/Kota.

“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (23/3/2022).

Muhammad Aqil menjelaskan ada kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare yang diatur dalam peraturan BPJPH.

Baca juga

Dalam Tahun ini BPJPH hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat selfie declare. UMK juga bisa mendapatkan Fasilitas pembiayaan gratis dari kementerian lain,dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta yang jumlahnya variatif.

“Tahun 2021 ada 122 lembaga/ fasilitator menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal untuk UMK sebesar Rp 16,5 milyar, ada 7.160 UMK yang mendapatkan manfaat tersebut, ” Jelasnya.

Kepala BPJPH menambahkan, untuk tahun 2022 targetnya 10 juta produk halal yang bisa tersertifikasi. Sudah di adakan roadshow ke semua pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat Halal.

Kepala Kemenag Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA, saat di hubungi gugat.id mengatakan program Sehati ini adalah program Kemenag Pusat dalam memfasilitasi produk UMK di seluruh Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Program Sehati (sertifikasi halal gratis) program Kemenag RI, kuotanya ada 25 ribu se Indonesia, kita masih menunggu juknisnya,” Kata kepala Kemenag Gunungkidul (23/3).

H. Sa’ban Nuroni, MA, Menambahkan, adapun persyaratan pengajuan sertifikasi halal gratis (SEHATI) harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Omzet tidak melebihi 2 milyar. Akan ada pendampingan untuk produk yang di ajukan.

(red/ggt)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!