Gugat.id – keluarnya putusan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa dengan pertimbangan UU No. 6/2021 diduga mengakibatkan Pemerintahan Desa gusar atas kewenangannya dalam tata kelola pengalokasian Dana Desa dianggap tidak becus.
Sebelumnya, Desa telah diperingatkan dengan kemunculan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang memantik aksi demonstrasi damai para kepala desa dan pamong Desa yang beraspirasi.
Salah satunya, sebagian besar kepala Desa dan pamong Desa telah menyampaikan aspirasinya dengan akhir surat edaran penggugatan Perpres tersebut di Depan Gedung DPRD Kabupaten Gunung Kidul.
Sejumlah koordinator Paguyuban kepala desa dan pamong Desa (SEMAR) menekankan ketidakpuasannya atas makna kewenangan desa seakan direnggut oleh Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Paguyuban Kepala desa dan Pamong Desa se-Gunung Kidul ini menginginkan agar dikembalikan secara penuh kewenangan desa.
Sehingga batasan-batasan dari sejumlah jenis alokasi dalam PMK No. 190 ini yang berorientasi pandemi tidak menjadi momok yang menakutkan bagi Desa.
Berkaitan dengan hal tersebut, realisasinya visi misi kepala desa pun mengalami kendala setelah adanya PMK No. 190 yang terimplementasi di Gunung Kidul.
Namun demikian, desa hanya sanggup menjalankannya karena bagian dari tugas sebagai komitmen persatuan dan kesatuan.
Setidaknya harapan besar sebagai garda terdepan, desa tetap diberikan dukungan alokasi dana desanya untuk menjalankan program dari masyarakat dan program dari visi misi Kepala Desa.
Dengan begitu, hubungan struktur birokrasional atas alokasi dana desa ini tidak mengakibatkan risiko dan kerentanan Kepala Desa dan Pamong Desa menghadapi antusiasme masyarakat dan potensi Desa yang belum dikembangkan untuk kemajuan di desa serta penanganan pandemi.
Redaksi_gugat id