Check In di Hotel Tak Nikah Bisa Terancam Penjara |

Check In di Hotel Tak Nikah Bisa Terancam Penjara

By

Gunungkidul (gugat.id) – Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mana terdapat pasal perzinahan membuat sejumlah Pengusaha dan perhotelan merasa khawatir.

Sanksi dalam pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp. 10 juta, tentunya hal ini bisa membuat wisatawan berfikir ulang untuk datang ke Indonesia.

Di Kabupaten Gunungkidul sendiri dimana sektor pariwisata masih menjadi unggulan bagi pengusaha lokal tentunya juga mengundang ke khwatiran bagi pelaku di bidang tersebut.

Baca Juga

Seperti yang disampaikan Sunyoto, Ketua PHRI Kabupaten Gunungkidul kepada media yang mengaku keberatan dengan RKUHP itu.

“Untuk RKUHP ini, kami dari PHRI Gunungkidul menyatakan keberatan dan tidak setuju, menurut kami orang mau nginep di hotel itu udah urusan pribadi jangan sampai yang privasi terlalu diurusi padahal itu tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Minggu (23/10/22)

Ditambahkan olehnya jika budaya para wisatawan asing tentunya berbeda dengan budaya di Indonesia, jika hal ini diterapkan tentu wisatawan asing akan segan masuk ke Indonesia.

“Bisa jadi mereka belum nikah, masih pacaran liburan kemudian budaya mereka akan tidak seperti budaya kita, bisa jadi mereka tidur satu kamar, jika hal itu dilakukan wah bisa kacau balau dunia pariwisata Indonesia,” tegasnya.

Sunyoto mencontohkan beberapa negara Timur tengah yang justru melonggarkan aturan terkait pariwisata agar bisa menjaring wisatawan masuk ke Negara mereka tentunya.

“Menurut saya, para petinggi dan pejabat yang ada di Senayan sana atau dimana saja yang membuat rancangan Undang-Undang ini, mbok ya hal-hal yang lebih penting didahulukan, seperti misal rancangan undang-undang pembuktian terbalik, kenapa itu tidak lebih dulu diurus padahal itu lebih urgent, pimpinan kami di pusat juga keberatan dengan hal ini, jadi jujur kami PHRI Gunungkidul sangat keberatan dengan adanya rancangan Undang – Undang ini,” pungkasnya.

(red/v3)


Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!