Depok, gugat.id – Akhirnya Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto angkat bicara terkait kasus jual beli proyek yang menjerat anggotanya berinisial TR.
Siswanto mengutarakan bahwa hasil sidang etik yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD sudah keluar dan TR dikenakan sanksi sedang. Sanksi sedang, kata dia, membuat TR non aktif dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebab TR terbukti melakukan dugaan pelanggaran hukum.
“Menjanjikan pembagian anggaran pembangunan infrastruktur dan tidak menepati kewajibannya sebagaimana di isi surat perjanjian,” ucap Siswanto di Kantor DPRD Depok, Grand Depok City, Senin (27/10/2025).
Sedangkan yang meringankan, sambung dia, TR menunjukkan itikad baiknya dengan mengembalikan uang terhadap pelapor walaupun terlambat.
Siswanto juga menyampaikan kalau BK DPRD Kota Depok sudah merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan dan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti sanksi sedang sesuai kode etik dan peraturan perundangan-undangan.
“Fraksi PKB menghormati keputusan BK DPRD atas sanksi yang dijatuhkan kepada anggotanya,” kata Siswanto.
Masih kata Siswanto, BK DPRD Kota Depok baru kali ini menyelesaikan persoalan etik. “Coba perhatikan, ada kah BK DPRD Kota Depok membuat amar putusan sampai menyatakan ada pelanggaran kode etik, ini sebuah kemajuan, belum pernah ada kan masalah yang masuk ke BKD kemudian disidangkan kemudian diumumkan,” sambungnya.
Sebagai informasi, hukuman sedang yang dijatuhkan BK DPRD Kota Depok terhadap TR lantaran kasus jual beli proyek tidak akan membuat jera khususnya 49 anggota DPRD lainnya atau DPRD se-Indonesia. Sebab, dalam perkara hukum ada tiga hal yang perlu diperhatikan yakni, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Berkaitan hal tersebut akan menjadi yurisprudensi bagi anggota DPRD lainnya.
(ter)