Semanu ( gugat.id ) _// Penyuluhan atau sosialisasi bea cukai khususnya ke rokok baik yang legal maupun ilegal dengan pendanaan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokasikan untuk Pemda Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan di Balai Kalurahan Ngeposari, Senin (22/11/2022).
Bowo Adi Saputra selaku pemeriksa ahli pertama dari Bea cukai YogYakarta yang hadir sebagai narasumber di tempat tersebut menjelaskan tentang tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk mengedukasi ke masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.
“Tujuanya untuk mengedukasi ke masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, nanti harapanya mereka juga paham barang-barang yang terkena cukai apa saja dan perbedaan toko yang legal dan ilegal seperti apa, kemudian jika nanti dipasaran menemukan rokok yang ilegal bisa disampaikan kepada kami” terangnya.
Satpol PP yang ditunjuk sebagai pihak penyelenggara team tehnis untuk operasionalnya melalui Sudiyono menjelaskan jika sebenarnya untuk anggaran ini ada di bagian perekonomian sejak awal tahun 2021.
“Untuk kegiatan penyuluhan ini kami laksanakan dalam satu tahun 2021 itu 10x angkatan, kami lakukan di bulan November karena awal tahun kemarin kita fokus kepada penanganan covid-19″ ujarnya.
Sementara Lurah Ngeposari Ciptadi menyampaikan jika penyuluhan ini membuka pencerahan bagi masyarakat terkait bea cukai tersebut.
redaksi_gugat ID