GUNUNGKIDUL, gugat.id – Di tengah perjuangan para peternak menghadapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), muncul fakta yang mengundang keprihatinan serius. Dugaan praktik jual beli bangkai sapi atau sapi yang mati akibat PMK disinyalir masih terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Gunungkidul. Praktik ilegal ini bukan hanya mencederai etika perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan pangan serta melemahkan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus PMK.
Wabah PMK yang kembali merebak telah menimbulkan kerugian besar bagi peternak. Kematian ternak secara mendadak membuat banyak peternak kehilangan sumber penghidupan utama. Dalam situasi tertekan tersebut, oknum-oknum tertentu diduga memanfaatkan kondisi dengan membeli bangkai sapi atau ternak mati dengan harga murah, yang seharusnya dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, ternak yang mati akibat PMK semestinya dikubur atau dimusnahkan di lokasi yang telah ditentukan, disertai pengawasan dari petugas berwenang. Namun, dalam praktiknya, sebagian bangkai sapi justru diduga berpindah tangan dan keluar dari wilayah peternakan tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan di lapangan.
Praktik tersebut dinilai sangat berisiko. Daging dari hewan yang mati akibat penyakit memiliki potensi kontaminasi tinggi dan tidak layak dikonsumsi. Meski PMK bukan penyakit yang menular langsung ke manusia, proses pemotongan, pengangkutan, hingga distribusi bangkai sapi secara tidak resmi dapat menjadi media penyebaran virus ke ternak sehat lainnya melalui peralatan, kendaraan, dan lingkungan yang tercemar.
Fenomena ini juga memicu sorotan tajam terhadap lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Pasar hewan, jalur distribusi daging, hingga rumah potong ternak dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Tanpa tindakan tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak kepercayaan konsumen terhadap produk daging sapi asal Gunungkidul.
Seorang pengamat kebijakan publik daerah menilai persoalan ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada peternak. Tekanan ekonomi akibat kematian ternak, minimnya pendampingan, serta keterbatasan kompensasi dari pemerintah menjadi faktor yang mendorong terjadinya praktik tersebut.
“Ini persoalan sistemik. Ketika peternak kehilangan ternaknya dan tidak mendapatkan jaminan penggantian yang memadai, maka potensi penyimpangan akan selalu ada,” ujarnya.
Di sisi lain, citra Gunungkidul sebagai salah satu sentra ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta juga ikut dipertaruhkan. Jika praktik jual beli bangkai sapi dibiarkan tanpa sanksi tegas, kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan daging sapi dari wilayah ini dapat tergerus. Sementara itu, Pemerintah Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul, terus melakukan koordinasi intensif dengan dinas terkait menyusul adanya laporan kematian ternak sapi di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian serta mencegah potensi penyebaran PMK ke wilayah lain.
Jogoboyo Kalurahan Watusigar, Wiji Rustanto, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai kejadian tersebut justru diperoleh dari Puskesmas Kapanewon Ngawen. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor.
“Pertama kali kami mengetahui informasi ini dari Puskesmas Ngawen. Setelah itu, bersama dinas terkait kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Tim gabungan dari pemerintah kalurahan dan dinas teknis kemudian melakukan peninjauan lokasi serta pengecekan kesehatan terhadap warga di sekitar area peternakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dampak kesehatan terhadap manusia.
“Hasil pemeriksaan memastikan kondisi kesehatan warga aman,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, dinas terkait juga menggelar sosialisasi di tingkat kalurahan. Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada implementasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10, khususnya terkait prosedur penanganan ternak sakit maupun mati akibat PMK. Warga diimbau segera melaporkan setiap kejadian kematian ternak agar dapat ditangani sesuai ketentuan, termasuk mekanisme pemberian tali asih bagi peternak terdampak.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian kematian ternak tersebut. Masyarakat diminta tetap tenang dan proaktif melaporkan kepada petugas kesehatan hewan apabila menemukan ternak dengan gejala PMK, guna mencegah meluasnya penyebaran penyakit dan kerugian yang lebih besar di sektor peternakan.
(Redaksi)