GUNUNGKIDUL, gugat.id – Kabupaten Gunungkidul memasuki puncak musim hujan yang diperkirakan berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Kondisi ini mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul untuk mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memperpanjang status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 31 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil guna memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus memastikan penanganan darurat dapat dilakukan secara cepat dan terukur apabila terjadi bencana.
BPBD mencatat potensi ancaman bencana tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik risiko yang berbeda. Banjir masih menjadi ancaman di kawasan yang dilintasi aliran Kali Oya, termasuk wilayah Girisubo, seiring meningkatnya debit air saat hujan lebat. Sementara itu, wilayah utara Gunungkidul seperti Patuk, Gedangsari, hingga Semin tetap masuk kategori rawan longsor akibat kontur tanah berbukit dan kondisi lereng yang labil.
Selain banjir dan tanah longsor, hampir seluruh wilayah Gunungkidul juga berpotensi terdampak angin kencang atau puting beliung yang kerap menyertai hujan deras. Kondisi ini berisiko menimbulkan pohon tumbang, kerusakan rumah warga, hingga gangguan pada infrastruktur publik.
Sejak awal tahun 2026, BPBD mencatat telah terjadi lebih dari 100 kejadian bencana di Kabupaten Gunungkidul. Mayoritas kejadian tersebut dipicu oleh cuaca ekstrem, terutama hujan dengan intensitas tinggi yang memicu longsor serta angin kencang.
Kepala BPBD Gunungkidul menyampaikan bahwa tim reaksi cepat telah disiagakan selama 24 jam untuk merespons setiap laporan dari masyarakat. “Personel dan peralatan telah kami siapkan. Namun, kewaspadaan dan peran aktif masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan,” ujarnya.
Baca juga: https://www.gugat.id/wabah-pmk-belum-usai-perdagangan-bangkai-sapi-diduga-masih-terjadi/
BPBD juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan memastikan saluran drainase tidak tersumbat sampah, memangkas pohon yang berpotensi tumbang di sekitar permukiman, serta menghindari aktivitas di kawasan rawan seperti tebing dan bantaran sungai saat hujan deras berlangsung dalam waktu lama.
Masyarakat diminta segera melapor kepada pemerintah desa atau BPBD apabila menemukan tanda-tanda awal bencana, seperti retakan tanah, pergerakan lereng, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Melalui kesiapsiagaan aparat dan meningkatnya kesadaran masyarakat, pemerintah berharap risiko kerugian materiil maupun korban jiwa akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Gunungkidul dapat ditekan seminimal mungkin.
(Redaksi)