GUGAT_ID, Gunungkidul, – Maraknya pengamen berpakaian Badut di hampir setiap lampu merah sudut kota Wonosari menjadi pemandangan yang hampir tak ada jeda setiap harinya.
Sementara telah diatur dalam Perda DIY no 5 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan Perda no 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis disebutkan dilarang memberikan uang dan barang dalam bentuk apapun kepada pengemis dan gelandangan di tempat umum. Jika melanggar ketentuan ini maka sanksi pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp. 1 juta.
Dalam kitab Undang-Undang pidana (KHUP) Pasal 504 dijelaskan dalam ayat 1 dan 2 tidak boleh meminta minta dimuka umum apabila dilanggar ancaman yang pidana paling lama enam minggu dan apabila dilakukan tiga orang atau lebih dan umur diatas 16 tahun bisa kena ancama kurungan 3 bulan paling lama.
Dimintai konfirmasi Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul Taufik Nur Hidayat mengatakan jika anggotanya sudah berkali kali menertibkan adanya para Badut anak Punk dan manusia Silver tersebut.
“Sudah beberapa kali kami memberikan arahan dan sosialisasi tapi kenyataanya mereka tetap kembali lagi, kita tidak bisa berbuat terlalu banyak, tentunya memang harus ada campur tangan dan tindakan lebih lanjut dari Dinas Sosial” ungkapnya.
Taufik juga menjelaskan jika para Badut tersebut tidak hanya didominasi oleh warga lokal saja beberapa bahkan ada yang datang dari luar kota.mereka bekerja dengan berpindah -pindah tempat.
Ditambahkan olehnya jika beberapa kali pihaknya juga sudah mendapat aduan dari beberapa orang yang merasa kurang nyaman dengan adanya pengamen Badut tersebut.
Salah satu pengguna jalan yang tak mau disebut namanya mengaku risih dengan adanya Badut jalanan tersebut.
“Ya terkadang kalo lampu sudah hijau mereka masih ditengah kan itu mengganggu kendaraan ya mas, apalagi kalo kita buru – buru harapan saya Pemda atau Dinas terkait bisa menertibkan yang seperti ini mas” keluhnya.
Red_V3