Tegal, Gugat.id – Mengawali tahun 2026, Polres Tegal langsung menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Dalam waktu sepekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan jenis berbeda, mulai dari tembakau sintetis hingga sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., pada Rabu (7/1/2026). Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Tegal dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.
Kasus pertama diungkap pada Senin, 5 Januari 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MRI (24) di pinggir Jalan Raya Ikut, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 6,58 gram, termasuk satu linting yang sudah siap edar.
AKP Indra Irnawan Liarafa menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram. “Barang tersebut kemudian diedarkan kembali kepada pembeli dengan sistem cash on delivery atau COD,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Adiwerna. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (45) di pinggir Jalan Raya Ikut, Desa Kalimati. Tersangka yang diketahui merupakan buruh harian lepas asal Kabupaten Tulungagung ini kedapatan membawa empat paket sabu dengan berat bruto lebih dari 4,54 gram serta empat butir pil ekstasi warna merah muda yang siap diedarkan.
Dalam kasus ini, Kasat Narkoba Polres Tegal menyebutkan bahwa modus yang digunakan tersangka juga dengan sistem COD. “Tersangka bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati untuk menghindari pantauan petugas,” ungkap AKP Indra.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Tegal juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tegal.
Pewarta: R.Latief