GUGAT_ID, Wonosari, – Ratusan botol Minuman keras dan obat terlarang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul Jumat, (27/01/2022). Miras dan obat terlarang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 14 perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Gunungkidul.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, Dinas Kesehatan, Kasi Pidana Umum dan Kasi Batang Bukti Kejari Gunungkidul, RUPBASAN kelas III Wonosari dan BPOM yogyakarta.
Baca Juga : Satnarkoba Gunungkidul Ungkap Peredaran Pil Sapi di Playen dan Karangmojo
Hani Adhi Hastuti selaku Kasi Barang Bukti Kejari Gunungkidul mengatakan jika barang bukti ini merupakan tindak pindana umum dari Bulan Juli 2021 hingga Januari 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah sesuai SOP Kementrian Hukum dan HAM Indonesia, barang bukti ini melibatkan 61 terpidana selama lebih kurang 6 bulan ” ujarnya.
Lebih lanjut Hani menjelaskan jika tercatat ada kenaikan sekitar 10 % barang bukti yang dimusnahkan dibanding dengan periode sebelumnya.
red_v3