Satnarkoba Gunungkidul Ungkap Peredaran Pil Sapi di Playen dan Karangmojo |

Satnarkoba Gunungkidul Ungkap Peredaran Pil Sapi di Playen dan Karangmojo

By

Wonosari, (Gugat.ID) Pada hari Senin, (10/01/2022) pukul 23.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul melaksanakan patroli di wilayah hukum Ponjong. Kemudian Tim Satresnarkoba Gunungkidul mendatangi seorang pemuda di pinggir jalan, dia mengaku bernama DD (19) dan saat di geledah ditemukan 102 pil berwarna putih berlogo Y (Sapi).

Pil tersebut dari pengakuan DD didapat dari tersangka berinisial LM dan INS. Dari pengakuan itu, tim Satresnarkoba Gunungkidul dikembangkan ke beberapa tkp, antara lain Kasihan, dan Mantrijeron.

“Kasus di Tkp Karangmojo sebenarnya kami mengamankan 6 tersangka yaitu, DD (19), kemudian di Kasihan ARN (19), ILS (23), ASP (28), ADS (30), dan di Mantrijeron GLN (23) yang masing-masing ada yang 10 butir, 102 butir, 130 butir, dan yang terbesar di Kasihan 956 butir pil sapi. “Tutur Wakapolres Gunungkidul, KOMPOL B.WIDYAMUSTIKANINGRUM S.SOS. (27/01/2022).


Baca juga : Dua Remaja Asal Gunungkidul Diamankan Polsek Berbah


Kemudian di Tkp Playen, berawal dari informasi masyarakat Hari Sabtu (22/01/2022) dini hari, masyarakat telah mengamankan beberapa pemuda yang menyimpan 10 butir pil sapi, dan yang menyimpan adalah berinisial KRN (16).

Karena masih di bawah umur, kami titipkan dalam pengawasan orang tua di rumah. Walaupun saat itu telah di temukan dia menyimpan 10 butir pil sapi ” Jelasnya.

Di Tkp Playen juga berkembang, kita mengamankan lagi di wilayah Playen remaja berinisial PRD (18) dengan barang bukti 150 butir pil sapi, dan JNH (19) dengan barang bukti sebuah HP Asus Zenfone.

Kemudian di wilayah Prambanan kita juga mengamankan satu orang berinisial PTR (19) yang mengaku juga sudah pernah menjual pil sapi tersebut.

Untuk ke-10 tersangka kita kenakan undang-undang kesehatan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 39/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 15 tahun penjara. ” Imbuhnya.

dede_Gugat ID

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!