Polda DIY Ungkap Kasus Jaringan Obat Berbahaya dan Psikotropika Secara Online |

Polda DIY Ungkap Kasus Jaringan Obat Berbahaya dan Psikotropika Secara Online

By

Sleman (gugat.id) – Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan Kasus Jaringan Obat Berbahaya Golongan Psikotropika Jaringan Bekasi – Semarang – Yogyakarta pada hari Selasa (07/03/2023).

Transaksi dilakikan secara daring melalui media sosial dan marketplace dengan system COD atau pembayaran melalui transfer. Pada kasus ini terdapat 5 orang laki-laki yakni, A (24), dan N (27) warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, TP (27), warga Babelan, Bekasi, S (45) warga Jatinegara, Jakarta Timur dan OD (28) warga Cibugel, Sumedang.

Dari hasil penyelidikan diperoleh keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni sejumlah 2.628.080 (dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan puluh) butir obat-obatan.

Menurut Kabid Humas Polda DIY, Yuliyanto, S.I.K., M. Sc. pada hari Rabu (15/03/ 2023) di Jl. Magelang KM 15 Kecamatan Sleman, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap tersangka A dan N yang diduga melakukan peredaran obat keras terhadap seseorang di lokasi tersebut dan petugas menemukan trihexy-phenidhyl sebanyak 3 toples, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka N ditemukan 16 toples.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, tersangka A mengaku memperoleh trihexyphenidhyl tersebut dengan cara memesan secara daring melalui media sosial whatsapp dan kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat yang telah di pesan oleh tersangka A,” Ujar Yuliyanto.

Selanjutnya tim opsnal, melaksanakan upaya penyelidikan dan diperoleh data bahwa paket berisi trihexyphenidhyl tersebut dikirim dari wilayah Kota Bekasi Dan berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu, (26 /02/2023) kemudian tim opsnal bergerak ke Kota Bekasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (27/02/2023) tim opsnal berhasil menangkap tersangka TP di rumah tinggalnya di Perumahan Villa Indah Permai Bekasi Utara, ditenemukan juga pil trihexyphenidhyl dan setelah dilaksanakan pemeriksaan, TP mengaku bahwa pil trihexyphenidhyl tersebut diperoleh dari membeli kepada tersangka S.

Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tersangka S pada hari Senin (27/02)2023) di rumah tinggalnya di Rusunawa Jatinegara Barat. Dengan barang bukti pil trihexyphenidhyl seperti tersebut di atas, setelah melaksanakan pemeriksaan oleh tim opsnal, tersangka S mengaku bahwa pil trihexyphenidhyl tersebut diperoleh dari membeli dari tersangka OD.

Dihari yang sama tersangka OD berhasil ditangkap pukul 19.00 WIB didepan stasiun Cakung, DKI Jakarta dan ditemukan barang bukti berbagai merk trihexyilpendhyl, trmadol, heximer, alprazolam dan dmp nova sebanyak 2.609.080 (dua juta enam ratus sembilan ribu delapan puluh) butir.

Selanjutnya dari keterangan tersangka OD mengaku bahwa batang bukti yang ditemukan merupakan persediaan penjualan. Dalam pelaksanaan penjualan obat keras tersebut, tersangka OD bekerja sama dengan A dan J yang saat ini masih dalam daftar pencarian.

(red/gn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!