Tegal, Gugat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang April 2026, aparat berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan total sebelas tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Tegal Kota pada Kamis (30/4/2026), Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna memaparkan detail pengungkapan kasus. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memetakan pola baru yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Menurut Kapolres, metode peredaran narkoba kini semakin adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Para pelaku tidak lagi mengandalkan transaksi konvensional, melainkan memadukan sistem cash on delivery (COD) dengan pemasaran melalui media sosial. Bahkan, transaksi dilakukan dengan sistem berbasis titik lokasi digital untuk menghindari deteksi aparat.
“Peredaran narkoba saat ini sudah memanfaatkan teknologi secara masif. Mulai dari komunikasi hingga penentuan lokasi transaksi menggunakan peta digital. Ini menjadi tantangan serius bagi kami,” ungkapnya.

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan dua tersangka berinisial MN (20) dan WG (19), warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Keduanya ditangkap pada 7 April 2026 di kawasan Jalan Gatot Subroto, Tegal Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram, tembakau sintetis (gorila) siap edar seberat 1.031,84 gram, serta cairan tembakau gorila sebanyak 200 mililiter.
Lebih mengejutkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga memproduksi tembakau gorila secara mandiri. Produk tersebut kemudian dipasarkan melalui platform media sosial, khususnya Instagram, dengan sistem pemesanan berbasis lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam mengungkap jaringan narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Tegal,” tegasnya.
Pewarta : Iqbal Riyanda