SOE ,gugat.iid – Baru satu jam memasuki Tahun Baru 2026, peristiwa berdarah mengguncang Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang warga Desa Toianas, Nikodemus Bantaika, meregang nyawa usai menjadi korban penikaman. Kematian korban memantik sorotan tajam keluarga terhadap lambannya proses rujukan medis dari Puskesmas Hauhasi ke RSUD Soe.
Peristiwa penikaman terjadi di Kampung Oebone, RT 03 RW 01, Desa Toianas, sekitar pukul 01.00 WITA, Kamis (1/1/2026). Korban mengalami luka tusuk serius disertai pendarahan hebat. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban dilarikan ke Puskesmas Hauhasi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, alih-alih segera dirujuk ke rumah sakit rujukan, korban baru dipindahkan sekitar pukul 06.00 WITA. Dalam perjalanan menuju RSUD Soe, tepatnya di wilayah Desa Bokong, Kecamatan Toianas, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Desa Toianas, Seprianus Bantaika, yang juga merupakan keluarga korban, menyatakan kekecewaan mendalam atas jeda waktu hampir empat jam di puskesmas sebelum rujukan dilakukan.
“Ini sangat kami sesalkan. Kondisi korban jelas gawat darurat, tetapi harus menunggu berjam-jam sebelum dirujuk,” ujar Seprianus kepada wartawan.
Ia mempertanyakan langkah medis yang dilakukan selama korban berada di Puskesmas Hauhasi. Berdasarkan informasi keluarga, tindakan yang diberikan hanya sebatas pemasangan infus dan pembalutan luka, sementara pendarahan masih terus berlangsung.
“Yang kami tahu hanya infus dan balut luka. Saat dirujuk pun lukanya masih menganga dan darah terus keluar,” katanya.
Seprianus juga mengungkapkan bahwa saat korban tiba di puskesmas, dokter dan Kepala Puskesmas tidak berada di tempat. Tenaga kesehatan yang bertugas hanya dua orang perawat piket yang menunggu instruksi dokter dan kepala puskesmas untuk mengambil keputusan rujukan.
“Nomor dokter tidak aktif, sementara pasien dalam kondisi kritis. Ini yang membuat kami sangat bertanya-tanya,” tegasnya.
Nada kecewa juga disuarakan anggota keluarga lainnya.
“Kalau memang tidak bisa ditangani, kenapa tidak langsung dirujuk saja sejak awal, tanpa menunggu lama,” ujar salah satu keluarga korban.
Secara regulatif, peristiwa ini memantik sorotan publik. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai standar pelayanan. Sementara Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas mengamanatkan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan, termasuk penanganan kegawatdaruratan medis.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Puskesmas Hauhasi, Yes Nenometa, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa dirinya tidak berada di puskesmas saat kejadian.
“Tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, saya berangkat ke Soe untuk urusan penting di Dinas Kesehatan terkait penyelesaian SPJ BOK bersama bendahara dan penanggung jawab program,” jelasnya.
Menurut Yes, petugas UGD tetap bersiaga dan berupaya menstabilkan kondisi pasien. Awalnya, petugas mempertimbangkan rujukan ke RS Betun karena jarak yang lebih dekat. Namun korban tidak memiliki identitas kependudukan.
“Dokter kemudian berkonsultasi dengan UGD RSUD Soe dan diputuskan rujukan ke Soe. Kondisi pasien sudah mengalami perdarahan hebat dan jarak tempuh cukup memakan waktu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam perjalanan rujukan, korban sempat singgah di Puskesmas Ayotupas untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
“Namun pasien tidak dapat tertolong karena perdarahan yang sangat hebat,” katanya.
(Red/Djan).
Pihak keluarga korban mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen, kesiapsiagaan, dan sistem rujukan kegawatdaruratan di Puskesmas Hauhasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, keluarga juga meminta Polres TTS mengusut tuntas pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.