Gunungkidul, gugat.id — Penerapan kebijakan restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam perkara penelantaran bayi di Kapanewon Rongkop dinilai sebagai langkah strategis dan berani dalam menjawab persoalan sosial yang kompleks. Pendekatan ini menegaskan arah baru penegakan hukum yang tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan sosial serta perlindungan masa depan anak sebagai korban.
Melalui mekanisme penghentian penuntutan berbasis restorative justice, Kejari Gunungkidul memastikan perkara tersebut telah diselesaikan secara komprehensif dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, kondisi sosial pelaku, serta kepentingan terbaik bagi bayi yang ditelantarkan.
Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Sulistyo Cahyo Ramadhan, S.H., menjelaskan bahwa sejak awal perkara telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara, kejaksaan menilai bahwa pemidanaan konvensional bukanlah satu-satunya jalan keluar yang efektif.
“Perkara penelantaran bayi di Rongkop telah kami tangani dan selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Pengajuan tersebut telah disetujui karena memenuhi seluruh persyaratan,” ujar Sulistyo saat ditemui di Kantor Kejari Gunungkidul, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, restorative justice dipandang mampu menjawab akar persoalan secara lebih substantif. Dalam kasus ini, kejaksaan mempertimbangkan latar belakang pelaku, tekanan sosial yang melingkupi, serta upaya menjamin bayi mendapatkan perlindungan dan masa depan yang lebih layak.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, S.H., M.H.Li, menegaskan bahwa kebijakan penghentian penuntutan merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan adaptif terhadap realitas sosial.
“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum. Justru hukum dijadikan sarana pemulihan. Dalam perkara ini, yang paling penting adalah memastikan bayi sebagai korban tetap mendapatkan perlindungan, perawatan, dan hak-haknya,” tegas Raka.
Ia menambahkan, seluruh tahapan penerapan restorative justice telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari kesepakatan para pihak hingga pengawasan berjenjang dari pimpinan kejaksaan. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya berkeadilan secara sosial, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Kasus penelantaran bayi di Rongkop sebelumnya sempat menyita perhatian publik dan memunculkan beragam respons masyarakat. Penanganan melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan perkara serupa ke depan yakni penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keberlanjutan sosial, serta perlindungan kelompok rentan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
(Red/Hm)