Status WhatsApp Berujung Duel Maut, Remaja Pedagang Kopi Tewas Dihantam Batu |

Status WhatsApp Berujung Duel Maut, Remaja Pedagang Kopi Tewas Dihantam Batu

By

Tegal, Gugat.id – Misteri kematian M. Bahrul Ulum (17), remaja asal Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban meninggal setelah terlibat duel satu lawan satu dengan JH (17), warga Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo dalam konferensi pers, Senin (15/6/2026), mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari persoalan yang dipicu unggahan status WhatsApp.

Menurut Bayu, foto kekasih pelaku digunakan sebagai status WhatsApp oleh kekasih korban. Persoalan yang awalnya hendak diselesaikan oleh kedua perempuan tersebut justru berkembang menjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

Masalah itu yang sedianya akan diselesaikan oleh kekasih masing-masing, justru berlanjut saling tantang antara pelaku dengan korban,” ujar Bayu.

Setelah terjadi saling tantang melalui pesan WhatsApp, korban dan pelaku kemudian menuju lapangan sepak bola Desa Lebakgowah menggunakan sepeda motor milik korban. Di lokasi tersebut, keduanya terlibat perkelahian satu lawan satu.

Dalam duel tanpa senjata itu, korban sempat terjatuh. Saat berusaha bangkit, pelaku mengambil batu dan menghantam bagian kepala korban hingga tersungkur. Pelaku kemudian kembali memukul korban menggunakan batu yang sama.

Dari hasil autopsi diketahui terdapat benturan benda keras pada bagian kepala korban,” jelas Kapolres.

Usai mengetahui korban tidak berdaya, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa serta menyembunyikan sepeda motor dan handphone milik korban.

Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam di rumah orang tuanya di Desa Pendawa.

Kurang dari 1×24 jam tersangka berhasil kami amankan,” kata Bayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Desa Lebakgowah digegerkan dengan penemuan sesosok mayat tanpa identitas di selokan dekat lapangan sepak bola desa pada Selasa (9/6/2026) malam.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh pamong desa yang mencium bau tidak sedap saat melintas di lokasi. Identitas korban kemudian diketahui setelah keluarga korban datang ketika polisi melakukan proses identifikasi dan evakuasi.

(Iqbal R)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!