Bantul ,Gugat.id — Seorang siswi kelas XI SMK Negeri 1 Dlingo, Kabupaten Bantul, diduga hamil setelah menjalin hubungan dengan seorang pria dewasa yang masih berada dalam satu kalurahan. Informasi tersebut belakangan ramai diperbincangkan warga, khususnya di wilayah Dusun Banyuurip dan sekitarnya.
Siswi tersebut, sebut saja Bunga (nama samaran), diketahui masih berstatus pelajar aktif. Dugaan kehamilan ini disebut-sebut hasil hubungan dengan seorang pria berinisial DD, warga Dusun Semuten, Kalurahan Jatimulyo.
Pihak sekolah melalui bagian kesiswaan SMKN 1 Dlingo menyampaikan bahwa hingga awal Desember 2025, yang bersangkutan masih mengikuti ujian sekolah. Namun, sejak hari pertama masuk setelah ujian, siswi tersebut tidak lagi terlihat hadir di sekolah.
“Pada awal Desember masih mengikuti ujian dan tercatat aktif. Setelah itu, saat masuk sekolah, yang bersangkutan sudah tidak hadir,” ujar Nurhidayat, perwakilan kesiswaan SMKN 1 Dlingo, saat ditemui di kantor sekolah, Senin (5/1/2026).
Nurhidayat menegaskan, jika terjadi persoalan pribadi seperti ini, pihak sekolah menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada orang tua atau wali siswa.
“Sekolah memberikan kesempatan seluas-luasnya. Setelah permasalahan selesai, yang bersangkutan masih bisa melanjutkan pendidikan, termasuk melalui program pendidikan kesetaraan seperti Paket C,” jelasnya.
Terkait kabar kehamilan yang beredar di masyarakat, pihak sekolah mengaku belum menerima laporan resmi.
“Informasi tersebut belum sampai ke sekolah. Saya pribadi belum mendengar kabar yang pasti secara resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Dukuh Banyuurip membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut bahwa pihak keluarga sempat berupaya mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA), namun ditolak karena usia siswi yang masih di bawah ketentuan hukum.
“Memang benar ada kejadian itu. Pernikahan tidak bisa diproses karena usia belum mencukupi. Saat ini sudah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dan pihak laki-laki menyatakan bertanggung jawab,” kata Dukuh Banyuurip saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/1/2026).
Dukuh menambahkan, pria yang diduga menghamili siswi tersebut merupakan warga Dusun Semuten, Kalurahan Jatimulyo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Padahal, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sm/red)